Cara Cek STNK Digital Lewat SIGNAL, Ini Syaratnya
Simak syarat dan cara mengakses data STNK melalui aplikasi SIGNAL serta hal yang perlu diketahui soal dokumen kendaraan saat razia.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja yang ingin mengetahui apakah berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu mencermati persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, ketentuan penerima, batas upah, hingga nominal bantuan dapat berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun penyaluran.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan untuk program BSU 2025 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Namun, persyaratan dalam regulasi tersebut tidak otomatis menjadi ketentuan BSU 2026. Karena itu, pekerja perlu memeriksa pengumuman terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar tidak keliru memahami syarat maupun besaran bantuan yang berlaku.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memuat sejumlah kriteria penerima BSU. Berikut persyaratan yang berlaku dalam program 2025 dan perlu dibedakan dari ketentuan untuk penyaluran 2026.
1. Warga negara Indonesia
Calon penerima BSU harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Status tersebut dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori pekerja penerima upah.
Tanggal tersebut merupakan batas kepesertaan untuk program BSU 2025. Untuk penyaluran 2026, pekerja perlu menunggu atau memeriksa ketentuan resmi terbaru apabila program kembali disalurkan.
3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
Aturan BSU 2025 menetapkan batas upah penerima paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai wilayah dengan upah minimum di atas batas tersebut, termasuk pembulatan nominal upah minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Batas upah dan ketentuan wilayah tersebut tidak boleh langsung dianggap berlaku untuk BSU 2026 sebelum ada kepastian dari aturan atau pengumuman pemerintah terbaru.
Memenuhi persyaratan dasar tidak serta-merta menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan. Dalam aturan BSU 2025, pemerintah memprioritaskan pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Ketentuan prioritas tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Pekerja yang ingin mengetahui apakah kriteria serupa diterapkan pada program 2026 perlu merujuk pada ketentuan resmi untuk tahun penyaluran tersebut.
Berdasarkan ketentuan BSU 2025, terdapat tiga kelompok yang dikecualikan sebagai penerima bantuan, yakni:
Aparatur sipil negara (ASN).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengecualian tersebut merujuk pada aturan program BSU 2025. Penerapannya untuk program 2026 tetap perlu dikonfirmasi melalui regulasi atau pengumuman resmi terbaru.
Berapa Besaran BSU?
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan program.
Penyaluran juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Dengan demikian, nominal Rp600.000 merupakan besaran BSU berdasarkan aturan 2025. Sementara itu, informasi mengenai BSU 2026 senilai Rp900.000 perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi sebelum dianggap sebagai nominal yang berlaku.
Pekerja dapat memantau informasi program melalui situs resmi Kemenaker di bsu.kemnaker.go.id. Berdasarkan informasi yang tersedia, laman tersebut memuat persyaratan dan fasilitas pengecekan penerima BSU 2025. Karena itu, pengguna perlu memastikan apakah informasi khusus untuk program 2026 telah diumumkan.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Periksa pengumuman terbaru mengenai persyaratan, jadwal penyaluran, dan mekanisme pengecekan penerima.
Jika fasilitas pengecekan untuk program yang sedang berjalan tersedia, ikuti petunjuk pada laman tersebut.
Periksa status secara berkala jika data penerima belum tersedia atau proses verifikasi masih berlangsung.
Pekerja sebaiknya mengutamakan informasi dari Kemenaker dan sumber resmi pemerintah lainnya, bukan hanya unggahan di media sosial. Langkah ini penting agar informasi mengenai syarat, jadwal pencairan, dan nominal BSU 2026 tidak tertukar dengan ketentuan program tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak syarat dan cara mengakses data STNK melalui aplikasi SIGNAL serta hal yang perlu diketahui soal dokumen kendaraan saat razia.
Pemkab Kulon Progo menambah alokasi lebih dari 700 tangki air bersih melalui APBD Perubahan 2026 untuk membantu warga terdampak kekeringan.
Labu menjadi simbol Halloween berkat tradisi Irlandia, legenda Stingy Jack, dan kebiasaan mengukir sayuran yang berkembang di Amerika Serikat.
Indomaret menyerahkan empat unit tenda UMKM kepada Pemkab Banyumas untuk mendukung kegiatan promosi produk lokal dan pengembangan usaha kecil.
Sembilan kambing milik warga Bohol, Rongkop, Gunungkidul, ditemukan mati dengan luka gigitan. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Juventus menghadapi Genoa pada pekan kesembilan Serie A. Simak jadwal pertandingan, kondisi tim, prediksi susunan pemain, dan statistik kedua klub.