Alex Marquez Diduga Melaju 212 Km/Jam Saat Crash Horor
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan THR PNS 2026 mencakup rincian penerima, besaran tunjangan, serta estimasi pencairan menjelang Idulfitri.
Pemberian THR ASN berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Aturan tersebut menegaskan bahwa THR bukan bonus tambahan, melainkan hak yang wajib dibayarkan negara sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Dalam regulasi tersebut, penerima THR mencakup tiga kelompok utama, yakni PNS pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Calon PNS (CPNS) yang telah aktif menjalankan tugas. Namun, terdapat pengecualian bagi PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menerima gaji penuh dari instansi nonpemerintah.
Khusus CPNS, besaran THR diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025. CPNS berhak menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan melekat, menyesuaikan status kepegawaian dan masa kerja yang telah dijalani.
Rincian Estimasi THR PNS 2026
Besaran THR PNS 2026 bervariasi tergantung jenjang pendidikan, masa kerja, serta jabatan. Untuk PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun, estimasi nominal berdasarkan kualifikasi pendidikan adalah sebagai berikut:
Nominal tersebut belum termasuk penyesuaian bagi PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun yang umumnya menerima jumlah lebih besar sesuai golongan dan masa bakti.
Sementara itu, pejabat struktural dan pimpinan lembaga negara memperoleh THR dengan nominal jauh lebih tinggi. Pejabat Eselon I diperkirakan menerima hingga Rp24.886.200, sedangkan Ketua Lembaga Nonstruktural berhak memperoleh sekitar Rp31.474.800.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Terkait waktu penyaluran, pemerintah mengatur pencairan THR agar dapat dimanfaatkan optimal menjelang hari raya. THR PNS 2026 diproyeksikan cair paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri dan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi. Pemerintah berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera merampungkan administrasi agar pencairan berjalan tepat waktu sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.