Advertisement

DPR Siapkan Rapat Dengar Pendapat Soal Child Grooming

Newswire
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:57 WIB
Maya Herawati
DPR Siapkan Rapat Dengar Pendapat Soal Child Grooming Foto ilustrasi Child Grooming. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Meningkatnya sorotan publik terhadap praktik manipulasi anak di ruang digital mendorong DPR RI menyiapkan forum khusus untuk membedah ancaman child grooming, sekaligus menegaskan peran negara dalam melindungi anak dari kekerasan tersembunyi.

Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas persoalan manipulasi terhadap anak atau child grooming yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan rencana tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ucap Willy selaku pimpinan rapat.

Isu child grooming mengemuka dalam rapat tersebut setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyinggung buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya pesohor Aurelie Moeremans.

Aurelie merilis buku tersebut secara gratis melalui akun media sosialnya. Memoar itu kemudian menjadi perbincangan luas di ruang digital karena memuat kisah pengalaman masa kecilnya yang mengalami perlakuan manipulatif dari orang terdekat.

“Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ucap Rieke, Kamis (15/1/2025).

Menurut Rieke, child grooming merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang remeh. Ia menilai negara harus segera bersuara dan hadir memberikan perlindungan bagi korban.

“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi yang prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.

Selain itu, Rieke menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Ia menyoroti adanya upaya pembelaan diri dari sosok yang terindikasi sebagai pelaku dalam kisah Aurelie.

“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ucapnya.

Sebagai komisi yang membidangi HAM, Rieke menegaskan Komisi XIII DPR RI perlu mengambil langkah konkret bersama mitra kementerian dan lembaga untuk mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” ujarnya.

Rencana RDPU ini menjadi sinyal bahwa isu child grooming tidak lagi dipandang sebagai persoalan privat, melainkan ancaman serius terhadap hak dan keselamatan anak yang menuntut kehadiran negara secara tegas.

Advertisement

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gajah Liar Mengamuk di India, 20 Orang Tewas

Gajah Liar Mengamuk di India, 20 Orang Tewas

News
| Kamis, 15 Januari 2026, 18:37 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement