APBD DIY 2027 Disiapkan Rp4,93 Triliun, Fokus pada Tiga Hal Ini
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan (Juni-Juli 2025) yang dibayarkan sekaligus.
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Apakah Anda masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Berikut syarat penerima BSU Juni-Juli 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU?
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU silahkan download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu Program BSU 2025 dan isilah kolom yang sudah ditentukan sebagai berikut:
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Nama Lengkap (Sesuai KTP)
Nama Ibu Kandung
(Ketik ulang Nama Ibu Kandung)
Nomor Handphone Terkini
(Ketik ulang Nomor Handphone)
Email Terkini
(Ketik ulang Email)
Pastikan nomor HP & email Anda benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
Tahap pencairan BSU 2025
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 17,3 juta pekerja serta 288 ribu guru honorer untuk periode Juni-Juli 2025. Para penerima bantuan akan mendapatkan Rp600 ribu.
Adapun pencairan BSU dilakukan pada Minggu kedua Juni 2025, antara tanggal 6 hingga 9 Juni. Dana Rp600.000 akan dikirim sekaligus untuk dua bulan ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Program BSU ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh pemerintah sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Anggaran BSU ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi nasional dengan total nilai Rp24,44 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
ORI DIY menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Jogja dan meminta penguatan sistem pengaduan.
Robert Lewandowski mengungkap alasan memilih bergabung dengan Chicago Fire di MLS setelah meninggalkan Barcelona usai empat musim.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.