Kondisi yang Mengharuskan KK Diubah, Cek Syaratnya

Jumali
Jumali Senin, 14 September 2026 12:27 WIB
Kondisi yang Mengharuskan KK Diubah, Cek Syaratnya

Kartu Keluarga/Dok

Harianjogja.com, JOGJA— Kartu Keluarga (KK) perlu diperbarui ketika terjadi perubahan pada susunan keluarga atau elemen data kependudukan. Pernikahan, perceraian, kelahiran, kematian anggota keluarga hingga perpindahan penduduk termasuk kondisi yang dapat membuat data dalam KK harus disesuaikan.

Pembaruan KK penting agar dokumen kependudukan tetap menggambarkan kondisi keluarga yang sebenarnya. Selain perubahan susunan anggota keluarga, masyarakat juga dapat mengajukan penerbitan KK baru ketika ingin memisahkan KK dalam satu alamat atau ketika dokumen lama hilang maupun rusak.

Ketentuan mengenai penerbitan KK antara lain mengatur penggunaan formulir F-1.02. Untuk perubahan elemen data, pemohon juga perlu mengisi F-1.06 dan menyertakan dokumen yang membuktikan perubahan tersebut. Ketentuan serupa tercantum dalam layanan resmi sejumlah Disdukcapil pada 2026.

8 Kondisi yang Membuat KK Perlu Diperbarui

Ada sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan masyarakat karena dapat menyebabkan informasi dalam KK berubah. Berikut delapan di antaranya.

1. Menikah atau membentuk keluarga baru

Pernikahan menjadi salah satu alasan penerbitan KK baru. Setelah membentuk keluarga, susunan anggota keluarga dan status perkawinan perlu dicatat dalam dokumen kependudukan.

Pemohon dapat menyiapkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, SPTJM perkawinan belum tercatat dapat digunakan sesuai ketentuan.

Untuk prosesnya, pemohon mengisi F-1.02, menyerahkan dokumen perkawinan atau SPTJM yang ditandatangani kedua pihak, kemudian menunggu penerbitan KK baru. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el.

2. Bercerai

Perceraian dapat mengubah status perkawinan sekaligus susunan anggota keluarga. Karena itu, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian data dalam KK.

Jika perceraian menyebabkan pemisahan KK, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan perceraian, seperti kutipan akta perceraian, sesuai kondisi administrasinya.

3. Kelahiran anggota keluarga

Kelahiran anak menambah anggota dalam susunan keluarga sehingga data dalam KK perlu disesuaikan. Penambahan anggota keluarga dilakukan agar identitas dan jumlah anggota yang tercantum dalam dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru.

Pembaruan tersebut menjadi bagian dari pencatatan perubahan susunan keluarga setelah terjadinya peristiwa kependudukan.

4. Kepala atau anggota keluarga meninggal dunia

Kematian anggota keluarga juga dapat mengubah data dalam KK. Jika yang meninggal dunia adalah kepala keluarga, diperlukan penerbitan KK baru karena adanya penggantian kepala keluarga.

Persyaratan yang tercantum dalam layanan Dukcapil meliputi fotokopi akta kematian dan KK lama. Pemohon mengisi F-1.02, kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada dinas.

Ada ketentuan khusus apabila seluruh anggota keluarga yang tersisa masih berusia di bawah 17 tahun. Dalam kondisi tersebut, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Salah satu solusinya adalah saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga atau anak-anak dititipkan ke KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.

5. Anggota keluarga pindah atau datang

Perpindahan penduduk, baik di dalam NKRI maupun antarnegara, dapat menyebabkan perubahan data dalam KK. Bukti peristiwa kependudukan seperti paspor atau surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dapat menjadi dokumen pendukung perubahan data.

Ketika anggota keluarga pindah atau datang dan susunan keluarga berubah, data KK perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru. Untuk penduduk berusia kurang dari 17 tahun yang pindah KK, terdapat persyaratan tambahan berupa surat pernyataan pengasuhan dari orang tua dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi dalam kondisi yang dipersyaratkan.

6. Pisah KK meski masih satu alamat

Pemisahan KK tidak selalu berarti anggota keluarga harus tinggal di alamat yang berbeda. Masyarakat dapat mengajukan pisah KK meskipun masih berada dalam satu alamat, sepanjang memenuhi ketentuan.

Syaratnya antara lain fotokopi KK lama dan berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Pemohon mengisi F-1.02 dan menyerahkan KK lama. Jika pisah KK berkaitan dengan pernikahan atau perceraian, dokumen seperti buku nikah atau akta perceraian juga dilampirkan.

7. Terjadi perubahan elemen data

KK juga harus diperbarui jika terdapat perubahan elemen data kependudukan. Elemen yang dapat berubah antara lain jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, golongan darah, serta status perkawinan.

Dalam layanan perubahan data, pemohon menyiapkan KK lama dan bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting. Pemohon kemudian mengisi F-1.02 dan F-1.06 serta melampirkan dokumen pendukung.

Untuk pengajuan secara daring, dokumen persyaratan yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus berupa dokumen asli. Ketentuan tersebut tercantum dalam layanan Dukcapil yang menyediakan pelayanan online.

8. KK hilang atau rusak

KK yang hilang atau rusak juga dapat diganti dengan dokumen baru. Untuk KK yang hilang, pemohon perlu menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sedangkan KK yang rusak diserahkan sebagai dokumen pengganti.

Layanan resmi Dukcapil juga mencantumkan fotokopi KTP-el sebagai salah satu persyaratan. Setelah F-1.02 diisi dan persyaratan diserahkan, dinas menerbitkan KK baru.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Jenis dokumen yang dibutuhkan bergantung pada alasan perubahan KK. Masyarakat tidak perlu menyiapkan seluruh dokumen untuk setiap kondisi, melainkan menyesuaikannya dengan peristiwa kependudukan yang dialami.

Untuk membentuk keluarga baru, misalnya, dokumen utama berupa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Sementara penggantian kepala keluarga karena kematian membutuhkan akta kematian dan KK lama.

Adapun perubahan elemen data membutuhkan KK lama serta bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting. Untuk perubahan data dalam KK digunakan F-1.06 selain F-1.02.

Masyarakat yang mengurus KK hilang atau rusak juga perlu memperhatikan jenis dokumen pengganti. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian diperlukan untuk KK yang hilang, sedangkan dokumen KK yang rusak diserahkan kepada Disdukcapil.

Cara Mengajukan Perubahan KK

Secara umum, proses diawali dengan mengisi formulir yang dipersyaratkan dan menyiapkan dokumen pendukung sesuai alasan perubahan. Formulir F-1.02 digunakan dalam sejumlah layanan penerbitan atau perubahan KK, sedangkan F-1.06 digunakan ketika terdapat perubahan elemen data.

Setelah berkas diserahkan dan diperiksa, Disdukcapil menerbitkan KK baru sesuai perubahan yang diajukan. Pada layanan daring, dokumen yang diunggah harus merupakan dokumen asli yang dipindai atau difoto.

Karena persyaratan teknis layanan dapat mengikuti mekanisme masing-masing daerah, masyarakat dapat mengecek kanal resmi Disdukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan. Hal ini terutama penting bagi pemohon yang menggunakan layanan online atau memiliki kondisi kependudukan khusus.

Dengan memperbarui KK setelah terjadi perubahan, data keluarga dalam dokumen kependudukan dapat tetap sesuai dengan keadaan terbaru. Delapan kondisi yang perlu diperhatikan meliputi pembentukan keluarga baru, perceraian, kelahiran, kematian, perpindahan anggota keluarga, pisah KK satu alamat, perubahan elemen data, serta KK yang hilang atau rusak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online