Advertisement

Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Pembelian Tiket Konser

Newswire
Selasa, 31 Desember 2024 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Pembelian Tiket Konser Ilustrasi event - Konser Musik / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Pengenaan pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak ada perubahan signifikan pada pembelian tiket konser pada tahun 2025.

CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor Sugiresky mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, hanya dihitung dari komponen kecil dari harga tiket konser, yang mana adalah biaya management system. Sementara pajak daerah yang dikenakan dalam harga tiket tidak ada kenaikan atau tetap 10 persen.

Advertisement

BACA JUGA: Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil

"Apapun keputusan pemerintah ya itu kan mengenai regulasi jadi saya rasa tentunya promotor akan tetap taat dan patuh terhadap aturan pemerintah, tapi perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya (kenaikan harga) gak signifikan," kata Sugi dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Ia memberi contoh, jika harga tiket Rp1 juta, maka biaya management system akan dikenakan sebesar 5 persen dari harga tiket atau sebesar Rp50 ribu. Jika dikenakan PPN 12 persen, maka hanya akan diambil dari Rp50 ribu atau hanya sekitar Rp6.000 dari harga management system.

"Jadi PPNnya jangan sampai salah kaprah hitungnya, jadi harusnya tidak signifikan," kata Sugi.

Adapun harga tiket Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 dijual mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 1.725.000. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erick: Merger Garuda dan Pelita Air Masuk Peta Jalan 6 Bulan

News
| Jum'at, 03 Januari 2025, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement