Advertisement
Tekanan Kerja Bisa Ganggu Mental Bekerja, Atasan Wajib Peka dan Tanggung Jawab

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, stres yang disebabkan oleh tekanan pekerjaan dapat mengganggu kesehatan mental pekerja.
Merujuk laporan Labour Organization (ILO) pada 2016, stres kerja merupakan hal berisiko bagi keselamatan dan kesehatan pekerja ketika pekerjaan dilakukan melebihi kemampuan dan kapasitas pekerja secara terus-menerus. “Penelitian menunjukkan tekanan kerja, tuntutan tinggi, dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi dapat mempengaruhi kesehatan jiwa pekerja,” kata Karo Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam puncak peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2024, Minggu (13/10/2024).
Advertisement
Sementara itu, Sunardi, merujuk pada survei Gallup di Asia Tenggara pada 2021 hingga Maret 2022 menunjukkan bahwa 20% dari 1.000 responden merasa stres ketika berada di tempat kerja.
Menurutnya, stres kronis yang disebabkan oleh pekerjaan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jiwa seperti kecemasan dan depresi. Melihat hasil penelitian tersebut, Sunardi menyebut bahwa Kemnaker selalu berkomitmen untuk menjaga kesehatan mental para pekerja di Indonesia.
Pasalnya, hal ini dapat berpengaruh terhadap produktivitas pekerja. “Tak ada gunanya bekerja, jika mental terganggu karena akan merusak yang lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya perhatian pimpinan setiap unit perusahaan terhadap para pekerjanya. Khususnya, pada pekerja yang mengalami perubahan sikap, perilaku serta tutur kata yang mengarah pada masalah kejiwaan.
Misalnya, dengan menjadi orang tua di tempat kerja, menjadi tempat curhat, tempat bertanya, hingga memberikan nasihat kepada pekerjanya.
“Untuk mengatasi mental health saat ini, tak bisa lagi para pemimpin lepas tangan dan harus peka terhadap jajarannya. Jangan sampai pekerja mengalami stress.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu
- Biaya Operasional Melaut Masih Tinggi, Pelabuhan Sadeng Gunungkidul Butuh SPBU Khusus Nelayan
- Jadi Palang Merah Tertua, Sejarah PMI Jogja Akan Dibukukan
- Suhu Udara Jogja Terasa Lebih Dingin, Ini Penyebabnya Versi BMKG
Advertisement
Advertisement