Advertisement
Jangan Sembarangan Sebar Informasi di Media Sosial, Kata Pakar Ini Dampaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat sebaiknya tidak sembarangan menyebarkan berbagai jenis informasi di media sosial sebelum hal itu terbukti benar. Hal ini ditegaskan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah.
“Itu akan menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan adanya unsur berita bohong (hoaks), karena sifatnya di media sosial, maka tentu bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1,” kata Trubus di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Advertisement
Menanggapi adanya temuan salah satu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berisi jentik hitam, pria yang juga menjabat sebagai dosen di Universitas Trisakti itu menuturkan bahwa ketika menemukan hal semacam itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi pada perusahaan terkait sebelum menyebarkan kabar lebih lanjut di dunia maya.
Menurut dia akan lebih baik apabila masyarakat menuntut klarifikasi dan meminta baik perusahaan maupun pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut pada produk tersebut.
BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Libatkan Perusahaan China
Hal tersebut bertujuan untuk tidak mempersulit proses verifikasi, melihat apakah ada keteledoran dari produsen serta mencegah terjadinya simpang siur yang berujung pada hoaks atau pencemaran nama baik.
"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus.
Langkah tersebut juga dapat mengurangi adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dari pihak kompetitor yang berusaha menjatuhkan nama baik perusahaan terkait.
Di samping itu, Trubus mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan bila pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement