Advertisement

Masuk Jenis Narkotika Tak Berbahaya, Jokowi Minta Kemenkes, BRIN dan BPOM Meneliti Tanaman Kratom

Newswire
Kamis, 20 Juni 2024 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Masuk Jenis Narkotika Tak Berbahaya, Jokowi Minta Kemenkes, BRIN dan BPOM Meneliti Tanaman Kratom Tanaman kratom. ANTARA - Teofilisianto Timotius

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika.

“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Resmi! Berkas Perkara Kasus Vina Cirebon Diserahkan ke Kejati Jabar Hari Ini

Dalam ratas tersebut, ujar Moeldoko, dibahas temuan Kementerian Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri.

Namun, pemerintah masih menunggu hasil riset lanjutan dari BRIN yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom, karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.

Moeldoko mengatakan selama ini kratom sudah banyak dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, layaknya kopi. Dia juga mengklaim efek kecanduan dari konsumsi kratom cenderung rendah.

“Maka, perlu ada tata kelola, tata niaga, dan legalitasnya, sehingga tidak ada lagi kratom yang mengandung unsur tidak sehat (seperti bakteri) salmonella, ecoli, dan logam berat. Sekarang ini (ekspor kratom) menurun, karena kita belum ada standar, sehingga ada produk yang di-reject dan harganya turun,” ujar dia.

BACA JUGA: Dipanggil MKD, Ketua MPR Bambang Soesatyo Mangkir

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom Indonesia adalah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar AS dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor.

Tujuan ekspor lainnya, yakni Jerman dengan 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.

Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif, yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.

Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.

Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.

Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Kratom Masuk Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.

"Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo, yang membahas legalisasi tanaman kratom, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom, akan diatur Kementerian Perdagangan. "Jadi ,ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement