Daftar Vaksinasi yang Wajib Dilakukan Sebelum Berangkat Haji dan Umrah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jemaah haji Indonesia tahun 2024 akan mulai berangkat ke Tanah Suci mulai 12 Mei mendatang bagi kloter pertama. Para jemaah diimbau agar memperhatikan ada beberapa vaksin yang wajib didapatkan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Berdasarkan data Kementerian Agama RI, sebanyak 1.368.616 jemaah umrah dari Indonesia pada tahun 2023, dari jumlah tersebut sebagian besar adalah jemaah umrah berusia dewasa dan lansia, yang memiliki penyakit komorbid seperti riwayat penyakit jantung, asma, diabetes, hipertensi dan penyakit kronis lainnya.
Advertisement
Di sisi lain, di Tanah Suci mereka akan bertemu dengan orang-orang yang berasal dari berbagai negara didunia yang mungkin juga mempunyai faktor risiko penyakit, berdesak-desakan, berada pada kepadatan tinggi, iklim yang berbeda dan kadang ekstrem, kelelahan, yang menyebabkan risiko terjadinya gangguan kesehatan atau sakit berat, akibat penyakit menular maupun tidak menular.
Ada pula beberapa penyakit yang mungkin mengintai dan berisiko mengganggu kesehatan dan kegiatan ibadah para jemaah haji, seperti flu, ISPA, pneumonia, sampai meningitis.
BACA JUGA: Inilah Bacaan Doa Melepas Keberangkatan Jemaah Haji
Oleh karena itu, jamaah haji perlu persiapan dan perlindungan khusus untuk menjaga kondisi tubuh yang sehat, agar ibadah umrah berjalan lancar, aman, dan nyaman.
Sejumlah upaya dapat dilakukan untuk mengatasi risiko penyakit menular dan tidak menular menjelang umrah. Beberapa di antaranya, mengonsumsi obat sesuai petunjuk dokter untuk jemaah umrah yang memiliki penyakit, menjalankan protokol kesehatan, melakukan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS, minum air yang cukup dan asupan makanan dengan gizi seimbang.
Selain itu, demi memastikan ibadah haji dan umrah berjalan lancar dan jemaah tetap sehat, Pemerintah Indonesia beserta berbagai instansi terkait rutin melakukan edukasi PHBS, pengecekan kesehatan, hingga vaksinasi sebelum keberangkatan.
Dorongan hingga imbauan vaksinasi juga dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi sebab vaksinasi terbukti efektif untuk mencegah paparan penyakit menular, di antaranya vaksin meningitis dan influenza.
Pasalnya, Ahli Neurologi Anak, Dr. R. A. Setyo Handryastuti, mengungkapkan, berdasarkan data pada Januari 2023, terdapat dua kasus meningococcal meningitis yang dilaporkan di Riyadh. Sedangkan pada 2022, terdapat total 12 kasus meningococcal meningitis yang dilaporkan di seluruh Arab Saudi.
Selain itu, Dr. dr. Syarief Hasan Lutfie, Ketua Umum PP Perdokhi (Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia) mengungkapkan, berdasarkan Jurnal dari Kementerian Arab Saudi, dua tahun belakangan terjadi banyak kasus ISPA hingga menyebabkan banyak ICU di sejumlah rumah sakit penuh.
"Ini menjadi keprihatinan buat masyarakat internasional dan Saudi sendiri bahwa komplikasinya akan berat, akan menyebabkan pneumonia, bronkitis, dan kasus infeksi lain bahkan terjadi kematian," terangnya dikutip dari Bisnis.com, Kamis (9/5/2024).
Dari kasus tahun-tahun terakhir ini, lanjutnya, maka para jamaah haji diharapkan harus vaksinasi agar terlindung jamaah dari komplikasi. Beberapa vaksin yang bisa didapatkan di antaranya vaksin polio, meningitis, Covid, dan flu.
Adapun, rekomendasi vaksinasi wajib dari Arab Saudi berikut ini:
- Meningococcal meningitis, wajib untuk yang berumur lebih dari 1 tahun dari semua negara termasuk Indonesia.
- SARS-Cov2 (Covid-19) wajib untuk semua negara
- Influenza, wajib untuk semua negara.
Ada pula rekomendasi vaksin yang diperlukan:
- Poliomyelitis hanya untuk negara tertentu
- Yellow Fever hanya untuk negara tertentu
BACA JUGA: Angka Kelahiran Rendah, Korsel Akan Bentuk Kementerian Baru
"Polio tidak wajib, hanya untuk negara-negara tertentu. Kalau ada yang ingin vaksin sendiri, ya boleh, tapi pastikan dapat yang wajib sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh Kementerian di Arab Saudi," tegasnya.
Dr. Syarief berharap, dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, agar seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah, swasta, individu, keluarga, masyarakat, untuk bersama melakukan upaya preventif, dan mematuhi regulasi internasional untuk mencegah penyebaran penyakit menular dan tidak menular sebelum dan setelah haji dan umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement