Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, Enam Bank Dicabut Izin
OJK cabut izin enam BPR sepanjang 2026, langkah ini dilakukan untuk lindungi nasabah dan perkuat industri perbankan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan Sentra Vaksinasi di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (2/6/2021) pagi. /ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar rencana mogok kerja para tenaga medis dan kesehatan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR hari ini. Budi mengatakan sangat menghargai perbedaan pendapat dalam merespon aturan baru tersebut.
BACA JUGA: Kontroversi dari RUU Kesehatan
“Saya rasa dalam demokrasi ini saya sangat menghargai perbedaan pendapat, diskursus, itu adalah hadiah dari krisis keuangan 1998. Jadi saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/7/2023).
Perbedaan pendapat tersebut, lanjutnya, dapat disampaikan dengan cara yang sehat dan intelek. Budi menyampaikan, pihaknya sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi atas aturan baru ini.
“Tapi kita mesti sadar bahwa kita belum tentu selalu sama. Masing-masing punya argumentasi yang berbeda-beda,” ujarnya.
Adapun DPR RI pada hari ini resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Organisasi profesi yang terdiri dari IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI sebelumnya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.
Mogok nasional nantinya dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI. Namun, aksi ini dikecualikan untuk tempat-tempat darurat seperti kamar bedah dan unit gawat darurat.
“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di 9-11 Juni lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Ketua PPNI Harif Fadhillah kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).
Selain mogok nasional, organisasi profesi juga mempertimbangkan judicial review atau pengujian yudisial. “Sebelum disahkan, sebenarnya sudah mikir uji materi. Tapi sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya ya segala upaya akan dilakukan termasuk judicial review,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
OJK cabut izin enam BPR sepanjang 2026, langkah ini dilakukan untuk lindungi nasabah dan perkuat industri perbankan.
Ekonomi Batang tumbuh 7,74% pada 2025, lampaui nasional. Bupati Faiz raih penghargaan bergengsi.
AS vs Paraguay di Piala Dunia 2026 Grup D, simak jadwal, prediksi skor, dan susunan pemain terbaru.
Rupiah melemah dan IHSG turun, ekonom UKDW sebut kepercayaan investor menurun dan ancam ekonomi nasional.
BEM Soloraya gelar demo di DPRD Solo, sampaikan 9 tuntutan dari isu nasional hingga sampah Putri Cempo.
Shafiyah Expo 2026 digelar di JEC Jogja pada 19-21 Juni dengan pasar halal, UMKM syariah, Pure Talks, dan kajian ulama nasional.