Advertisement

Promo November

Nakes Ancam Mogok Setelah RUU Kesehatan Disahkan, Ini Tanggapan Menkes

Ni Luh Anggela
Rabu, 12 Juli 2023 - 06:37 WIB
Jumali
Nakes Ancam Mogok Setelah RUU Kesehatan Disahkan, Ini Tanggapan Menkes Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan Sentra Vaksinasi di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (2/6/2021) pagi. - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar rencana mogok kerja para tenaga medis dan kesehatan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR hari ini. Budi mengatakan sangat menghargai perbedaan pendapat dalam merespon aturan baru tersebut.

BACA JUGA: Kontroversi dari RUU Kesehatan

Advertisement

“Saya rasa dalam demokrasi ini saya sangat menghargai perbedaan pendapat, diskursus, itu adalah hadiah dari krisis keuangan 1998. Jadi saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/7/2023).

Perbedaan pendapat tersebut, lanjutnya, dapat disampaikan dengan cara yang sehat dan intelek. Budi menyampaikan, pihaknya sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi atas aturan baru ini.

“Tapi kita mesti sadar bahwa kita belum tentu selalu sama. Masing-masing punya argumentasi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Adapun DPR RI pada hari ini resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Organisasi profesi yang terdiri dari IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI sebelumnya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.

Mogok nasional nantinya dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI. Namun, aksi ini dikecualikan untuk tempat-tempat darurat seperti kamar bedah dan unit gawat darurat.

“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di 9-11 Juni lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Ketua PPNI Harif Fadhillah kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).

Selain mogok nasional, organisasi profesi juga mempertimbangkan judicial review atau pengujian yudisial. “Sebelum disahkan, sebenarnya sudah mikir uji materi. Tapi sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya ya segala upaya akan dilakukan termasuk judicial review,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

News
| Minggu, 24 November 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement