Advertisement
Simak Tips Bebas Terjerat Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di Indonesia telah banyak merugikan banyak orang. Bukannya mendapatkan fasilitas pinjaman yang cepat, para korban justru harus melunasi hutangnya dalam jumlah rupiah yang sangat besar dan tidak rasional.
Lantas bagaimana agar seseorang tidak terjerat pinjaman online ilegal?
Advertisement
BACA JUGA: Berikut Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK per Mei 2023
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Parjiman mengatakan masyarakat harus memiliki rasa ingin tahu yang besar jika tidak ingin terjerat pinjol ilegal. Salah satunya dilakukan dengan mencari tahu apakah pinjol yang mereka temui berizin atau tidak. Bagaimana caranya?
"Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081157157157 [Kontak 157]. Ketik nama pinjol atau nama bank di situ, lalu kirim. Tidak lama nanti akan mendapatkan balasan yang isinya keterangan apakah layanan keuangan yang dimaksud berizin atau tidak," katanya saat menggelar Media Gathering di Balikpapan bersama wartawan DIY, Jumat (26/5/2023).
Harianjogja.com mencoba mengecek langsung dengan mengetik salah satu layanan keuangan bernama "Easy Cash" dan mengirimkan ke nomor WhatsApp yang dimaksud. Hanya selang dua detik, sudah ada balasan yang berbunyi "Perusahaan fintech peer to peer lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easy Cash) telah BERIZIN dari OJK (status: legal)".
BACA JUGA: Bahaya Joki Pinjol, OJK DIY Ingatkan Penyalahgunaan Data Pribadi Hingga Penipuan
"Ini sarana pertama kita untuk mencegah terjerat pinjaman online ilegal," kata Parjiman.
Selain dengan cara Kontak 157 tersebut, menurutnya masyarakat juga harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui:
- Tidak memiliki izin resmi
- Pemberian pinjaman sangat mudah yakni hanya dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
- Akses seluruh data di ponsel (kontak, storage, gallery, history call)
- Bunga biaya pinjaman tidak terbatas
- Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Kurban, Ternak di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Kesehatan Hewan
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
Advertisement