Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Coldplay. - Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi penipuan penjualan tiket konser Coldplay lewat media sosial memakan banyak korban. Tim kuasa hukum korban menyebut jumlahnya mencapai 65 orang, dengan total kerugian Rp227 juta.
"Update hari ini kerugian sudah Rp227 juta, yang pagi tadi Rp183 juta, korbannya pun bertambah dari 60 menjadi 65 orang," kata Muhammad Zainul Arifin, dari tim kuasa hukum korban, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Zainul dan tim mendampingi tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain korban, Zainul selaku pelapor juga turut diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan yang dilayangkannya pada Jumat (19/5/2023).
Menurut Zainul, ia diperiksa ditanyai 18 pertanyaan dan para saksi korban diperiksa sebanyak 15 pertanyaan. Pertanyaan yang ditanyakan terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang dilakukan pelaku dengan pola yang sama yakni melalui media sosial, kemudian trik, nomor rekening dan beberapa nomor akun media sosial yang sama.
Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat, karena berulang dan masif. Penjualan tiket dengan modus yang sama juga terjadi pada saat penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika.
"Bisa disimpulkan ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang secara masif, karena bukan hanya di Coldplay, tetapi ada di Blackpink dan juga Moto GP Mandalika," ungkapnya.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming: Saya Tidak Bermanuver
Dalam laporan ini, kata Zainul, pihaknya melaporkan 23 akun media sosial yang diduga pelaku penipuan jasa penitipan tiket konser Coldplay.
Sementara itu, salah satu korban Ajeng, 29, mengaku tertarik membeli karena ditawarkan oleh salah satu akun media sosial yang memiliki tiket CAT 6 dijual dengan harga Rp1,8 juta. Sementara harga penjualan resmi dari vendor untuk kategori tersebut dibanderol Rp1,5 juta.
Ajeng mengaku bisa berkomunikasi dengan pelaku, setelah dirinya membuat cuitan untuk mencari tiket Coldplay. "Lalu dia [pelaku] DM saya bilang kalau dia punya dua tiket Coldplay," ucap Ajeng.
Wanita 29 tahun itu merasa yakin untuk membeli karena percaya dengan akun pelaku yang tidak mencurigakan, akun tepercaya dan sudah lama aktif. Pelaku juga mengirim tanda bukti memiliki tiket resmi berupa tangkapan layar konfirmasi booking tiket.
Ajeng baru menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan setelah menrasfer uang pembelian, namun pelaku penjual sudah tidak bisa dihubungi dan tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Dengan adanya laporan ini, para korban berharap pelaku bisa diproses hukum dan uang mereka kembali. Atau bisa mendapatkan hak menonton sesuai dengan tiket yang sudah dibeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
KPK memantau usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dan meminta efektivitasnya dikaji.
Ajax resmi meminjam Marc-Andre ter Stegen dari Barcelona hingga akhir musim 2026/2027 untuk memperkuat lini penjaga gawang.
Peran perempuan dalam memperkuat tata kelola iklim dan kebencanaan di kawasan ASEAN menjadi fokus pembahasan dalam 2nd Talking ASEAN and Regional Dialogue 2026
Kemendagri mengkaji penggunaan Dana Alokasi Umum untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal membayar gaji PPPK.
Pemerintahan Donald Trump mengusulkan penutupan Konsulat Jenderal AS di Medan sebagai bagian dari efisiensi jaringan diplomatik global.