Info Update Stok Darah di PMI DIY Kamis 14 September 2023
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi update jumlah stok darah di DIY, berikut ini informasi dari PMI DIY yang diterima Harianjogja.com
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang wanita yang sedang haid terkadang berpikir dua kali untuk mendonorkan darahnya.
Ada yang berpikir, saat menstruasi saja badan sudah terasa lemas, pusing bahkan hampir pingsan. Apalagi kalau harus donor darah.
Lantas, apakah donor darah bagi wanita yang sedang mengalami periode menstruasi diperbolehkan?
Donor darah saat sedang mengalami haid adalah sah-sah saja. Namun dilansir dari berbagai sumber, sebaiknya jangan mendonorkan darah ketika aliran menstruasi terasa berat, deras, apalagi saat wanita mengalami kram perut.
Baca juga: Sebaiknya Berapa Kali Ganti Pembalut saat Haid?
Pada umumnya, semua orang dewasa dapat melakukan donor darah, asalkan memenuhi sejumlah syarat melakukan donor darah. Di antaranya dalam kondisi sehat dan bugar, berat badannya antara 50-160 kg, berusia 17-66 tahun (atau hingga 70 tahun, jika telah mendonorkan darah sebelumnya), dan berusia di atas 70 tahun dan telah mendonorkan darah dalam dua tahun terakhir.
Donor darah saat haid diperbolehkan selama kadar hemoglobin (Hb) dianggap cukup, yakni minimal 12.5 g/dl. Kemudian tidak mengalami perdarahan berlebih dan berkepanjangan dan tidak merasa nyeri haid berlebihan.
Namun jika tidak memenuhi syarat di atas, sebaiknya tunda rencana donor darah Anda. Sebab, jika memaksakan diri, tentu akan ada dampak yang bisa muncul pada tubuh seperti lemas, pusing, pingsan, sesak napas, hingga penurunan kadar Hb.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi update jumlah stok darah di DIY, berikut ini informasi dari PMI DIY yang diterima Harianjogja.com
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.