Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Le Sserafim. - Instagram
Harianjogja.com, JOGJA—Pasca hiatus, Girl group Le Sserafim akan melanjutkan promosi comeback mereka “ANTIFRAGILE”.
Awal pekan ini Le Sserafim sempat menghentikan aktivitas mereka sementara karena anggota Kim Chaewon dan Huh Yunjin mengalami kecelakaan mobil ringan.
Meskipun tidak ada yang terluka parah dalam kecelakaan itu, kedua anggota dikabarkan menderita nyeri otot ringan dan memar. Mereka pun disarankan oleh dokter untuk menerima perawatan sementara waktu.
Setelah itu pada 22 Oktober, Source Music mengumumkan bahwa Le Sserafim akan kembali ke jadwal promosi comeback mereka setelah masa istirahat singkat Kim Chaewon dan Huh Yunjin.
Le Sserafim akan melanjutkan kegiatan mereka dimulai dengan SBS “Inkigayo” pada 23 Oktober, yang akan menandai penampilan pertunjukan musik pertama mereka sejak comeback mereka pada 17 Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.