Advertisement
Syarat dan Cara Ganti KTP rusak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus segera diperbaiki. Selain karena ada data penting, penggantian KTP yang rusak juga diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan Anda saat mengganti KTP yang rusak? Simak penjelasannya di bawah ini :
Syarat ganti KTP rusak:
1. Membawa KTP yang rusak.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Cara Ganti KTP Rusak
1. Di Dukcapil
- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datangi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan.
- Jika sudah jadi, Anda akan dihubungi dan Anda perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan.
2. Online
- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SAR Evakuasi KM Jayasena yang Terombang-ambing di Ujung Kulon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna, KAI Imbau Hindari Perlintasan Liar
- Strategi Baru Dispar Bantul untuk Kuatkan Desa Wisata
- Sleman Perbaiki Jalan dan Turunkan Tim Pemantau Jelang Nataru
- BPBD Sleman Pastikan Ribuan Sukarelawan Terlindungi BPJS
- Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement




