Advertisement
Syarat dan Cara Ganti KTP rusak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus segera diperbaiki. Selain karena ada data penting, penggantian KTP yang rusak juga diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan Anda saat mengganti KTP yang rusak? Simak penjelasannya di bawah ini :
Syarat ganti KTP rusak:
1. Membawa KTP yang rusak.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Cara Ganti KTP Rusak
1. Di Dukcapil
- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datangi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan.
- Jika sudah jadi, Anda akan dihubungi dan Anda perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan.
2. Online
- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
- Liburan Sekolah, Okupansi Hotel di Bantul Tembus 80 Persen
Advertisement
Advertisement