Advertisement
Syarat dan Cara Ganti KTP rusak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus segera diperbaiki. Selain karena ada data penting, penggantian KTP yang rusak juga diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan Anda saat mengganti KTP yang rusak? Simak penjelasannya di bawah ini :
Syarat ganti KTP rusak:
1. Membawa KTP yang rusak.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Cara Ganti KTP Rusak
1. Di Dukcapil
- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datangi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan.
- Jika sudah jadi, Anda akan dihubungi dan Anda perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan.
2. Online
- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwalnya
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Motor Scoopy Tabrak Divider di Maguwoharjo, Pemotor Meninggal
- Merapi Masih Siaga, APG dan Guguran Lava Terjadi Sepekan Terakhir
- Adu Banteng Motor dan Truk di Sentolo Kulonprogo, Pengendara Tewas
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 2 Maret 2026, Lengkap dari Palur
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo, Senin 2 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







