Advertisement
PNS Masuk Pukul 08.00, Pulang 15.00 Selama Ramadan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022, tertanggal 25 Maret 2022. SE tersebut mengatur jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan tahun 2022 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dijelaskan jika SE itu adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dalam SE juga dirinci mengenai jam kerja, baik pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga di instruksikan untuk pada para pegawai penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selam bekerja.
Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, utuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30
2. Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja adalah sebagai berikut
1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30
2. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Buka Suara soal Niat Kaesang Terjun ke Politik: Saya Tidak Memengaruhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
- Dokumen Pengadaan Tanah Disiapkan! Ini Perkiraan Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja-YIA
- Marak Kabar Penculikan Anak di Gunungkidul, Ini Faktanya
- Pembangunan Pelabuhan Gesing Molor dari Target
- Rawan Vandalisme, Cagar Budaya di Sleman akan Diberi Papan Nama
Advertisement
Advertisement