Advertisement
Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Perubahan logo halal yang dilakukan oleh pemerintah sekaligus menandai perubahan pengurusan sertifikasi halal. Jika sebelumnya pengurusan sertifikasi halal diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini langsung diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Proses sertifikasi halal sendiri berlangsung selama 21 hari.
Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal :
Advertisement
- Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal
- Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.
- Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
- Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.
- Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal
- Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tambah Tiga Rute, Kini Bandara YIA Memiliki 17 Rute Penerbangan Domestik
- Beli Tiket KA Bandara YIA Lewat HP Lebih Mudah, Ini Caranya
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Senin 16 September 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Selama Libur Maulid Nabi, Senin 16 September 2024, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Senin 16 September 2024
Advertisement
Advertisement