Advertisement
Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Perubahan logo halal yang dilakukan oleh pemerintah sekaligus menandai perubahan pengurusan sertifikasi halal. Jika sebelumnya pengurusan sertifikasi halal diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini langsung diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Proses sertifikasi halal sendiri berlangsung selama 21 hari.
Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal :
Advertisement
- Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal
- Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.
- Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
- Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.
- Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal
- Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Airlangga Bantah Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Terkait PSN PIK 2
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
- Tol Jogja-Solo Ruas Junction Sleman-YIA Kulonprogo: Pembebasan Lahan di Hargorejo Kokap Dimulai dengan Pembentukan Satgas
- Sleman Anggarkan Rp896 Miliar untuk Infrastruktur di 2025
- 2 Bulan Beroperasi, TPST Modalan Hanya Mampu Mengolah Sampah 16 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement