Advertisement
e-KTP Hilang, Ini Cara Mencetak Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Namun, aktivitas setiap warga yang beragam membuat kemungkinan e-KTP hilang sangat tinggi. Lalu bagaimana jika e-KTP hilang? Tidak ada cara lain selain membuat e-KTP lagi.
Berikut cara Membuat e-KTP yang Hilang
Advertisement
Untuk mengurus e-KTP yang hilang sejatinya mudah dan tidak dipungut biaya. Anda tidak perlu melakukan perekaman kembali dan tinggal cetak saja.
Anda hanya perlu membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian dan meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang. Setelah itu Anda dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat guna meminta e-KTP dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Rute Jogja Semarang via Borobudur Hari Ini
- Ditemukan Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Warga Gunungkidul Diminta Waspada
- Satpol PP Bantul Tertibkan 51 Gelandangan dan Pengemis hingga Juni 2025
- Prakiraan Cuaca 18 Juni 2025, Langit DIY Cerah Sepanjang Hari
- Terima Penataan, Warga Tegal Lempuyangan Minta Bisa Rayakan Hari Kemerdekaan Terakhir
Advertisement
Advertisement