Advertisement
e-KTP Hilang, Ini Cara Mencetak Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Namun, aktivitas setiap warga yang beragam membuat kemungkinan e-KTP hilang sangat tinggi. Lalu bagaimana jika e-KTP hilang? Tidak ada cara lain selain membuat e-KTP lagi.
Berikut cara Membuat e-KTP yang Hilang
Advertisement
Untuk mengurus e-KTP yang hilang sejatinya mudah dan tidak dipungut biaya. Anda tidak perlu melakukan perekaman kembali dan tinggal cetak saja.
Anda hanya perlu membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian dan meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang. Setelah itu Anda dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat guna meminta e-KTP dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement