Advertisement
Tanda Kamu Pendengar yang Buruk
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Setiap orang bisa menjadi pendengar yang baik. Hanya saja, seringkali kita memiliki sejumlah kebiasaan yang membuat menjadi pendengar yang buruk. Apa saja kebiasaan dari pendengar buruk tersebut? Berikut kebiasaan dari pendengar yang buruk sebagaimana dikutip dari Timesofindia, Rabu (5/1/2022):
1. Bergosip
Advertisement
Saat seseorang tidak hadir, kamu akan berbicara buruk tentang dia bersama orang lain. Mereka akan menanggapi obrolanmu. Namun, Sikapmu yang mengomentari seseorang akan menjadi umpan untuk menggosipimu.
2. Negatif
Ketika kamu berbicara, bersikaplah optimis dan berhenti mengatakan hal-hal negatif atau membosankan. Hal tersebut karena akan membuat reputasimu buruk secara keseluruhan.
3. Menjadi hakim
Percakapanmu seharusnya tidak memiliki penilaian di dalamnya. Hal ini bisa membuat pendengar menyimpulkan sesuatu.
Mereka mungkin akan menganggap bahwa mereka akan dihakimi olehmu juga. Hal ini dapat membuat mereka menghindarimu.
4. Mengeluh
Kita semua pasti memiliki masalah dan perjuangan kita sendiri. Tetapi, jika kita terus membicarakannya dan mengeluh, orang-orang akan menghindar.
Mereka pasti juga ingin keluar dari masalah di hidupnya. Jadi, sebaiknya jangan mengeluh kepada orang lain tentang masalahmu.
5. Berlebihan
Jangan melebih-lebihkan fakta. Orang lain mungkin saja dapat membacanya. Mereka dapat melihatnya saat kamu berbohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








