Menteri PPPA Ingatkan Pentingnya Mendidik dan Melindungi Anak
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan masa depan Indonesia ditentukan cara mendidik dan melindungi anak menuju Generasi Emas 2045.
Ilustrasi. /everypixel
Harianjogja.com, SEMARANG-15 Desember lalu, selebgram sekaligus artis TE diciduk atas kasus prostitusi. Ia ditangkap bersama perempuan lain berisinial FBD di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal saat muncikari berinisial JB mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. Sosok yang merupakan warga Bekasi Selatan itu pun menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD.
Tarif untuk masing-masing PSK tersebut adalah Rp25 juta. JB mendapat komisi 13 juta dari nilai tersebut.
Sebagai tanda jadi, pemesan mentransfer Rp20 juta untuk dua PSK tersebut. Rp3 juta untuk tiket pesawat, Rp5 juta ditransfer ke TE.
"Sisanya Rp7 juta masih dikuasai mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, JB mendapatkan komisi Rp6 juta pada 15 Desember," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam rilis yang diterima, Senin (20/12/2021).
Namun saat melakukan hubungan intim, TE justru digerebek aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penangkapan itu pula terjadi pada FBD yang berada di kamar sebelah.
Baca juga: Warga 13 Negara Ini Tak Boleh Masuk Indonesia
"Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria," ujar Djuhandani.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan enam kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.
Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Penangkapan ini bermula saat Polda Jawa Tengah menerima informasi adanya kasus yang melibatkan TE. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan masa depan Indonesia ditentukan cara mendidik dan melindungi anak menuju Generasi Emas 2045.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.