Advertisement

Ditangkap saat Adegan Ranjang, Begini Kronologi Penggerebekan Selebgram TE

Newswire
Senin, 20 Desember 2021 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Ditangkap saat Adegan Ranjang, Begini Kronologi Penggerebekan Selebgram TE Ilustrasi. - everypixel

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG--Polisi membeberkan kronologi penangkan selebgram berinisial TE yang diduga terlibat prostitusi online.

Aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang artis yang juga selebritis Instagram atau selebgram berinisial TE atas kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Semarang. Saat digerebek, artis itu tengah melakukan adegan esek-esek atau berhubungan badan dengan pria hidung belang.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penggerebekan praktik prostitusi yang dilakukan artis sekaligus selebgram, TE, itu terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Rabu (15/12/2021).

Saat penggerebekan itu, polisi tidak hanya menangkap TE yang tengah berhubungan badan dengan pria yang memesan jasanya. Polisi juga mendapati seorang perempuan, warga negara asing (WNA) asal Brasil, yang tengah melakukan hal serupa di kamar yang berbeda.

BACA JUGA: Maling Korupsi Proyek Tanah PNL Ditangkap di Bantul

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria. Sementara di kamar satunya, petugas juga mendapati FBD tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Djuhandhani saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (20/12/2021) siang.

Kendati demikian, Djuhandhani menyebut TE dan FBD sebagai korban dalam praktik prostitusi yang melibatkan artis maupun selebgram itu. Polisi menetapkan JB, 43, warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka.

JB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi itu karena menjadi muncikari TE dan FBD. Dari JB pula, TE maupun FBD mendapat order memuaskan nafsu lelaki hidung belang di Semarang. JB mempekerjakan TE dan FBD untuk melayani tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi itu, JB mendapat keuntungan Rp13 juta.

Djuhandhani mengatakan muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada Jumat (10/12/2021).

Uang itu kemudian digunakan untuk membeli tiket pesawat Rp3 juta, dan dikirimkan ke rekening TE Rp5 juta. “Sisanya Rp7 juta masih dikuasai muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu pemesan di hotel, muncikari mendapat uang komisi Rp6 juta untuk pemesan kedua PSK itu,” ungkap Djuhandhani.

Dari kesepakatan itu, TE mendapat uang Rp16 juta. Sedangkan FBD menerima bayaran Rp10 juta.

Atas perbuatan itu, tersangka JB pun dijerat Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement