Advertisement
Unik! Warga Korsel Hanya Boleh Beli Satu Tas Chanel per Tahun,
Ilustrasi - Reuters
Advertisement
Harianjogjacom, SOLO - Masyarakat Korea selatan memiliki fakta menarik seputar pembelian tas fesyen merek Chanel. Melansir dari The Korea Times, satu orang di Korea Selatan hanya boleh membeli satu tas Chanel per tahunnya. Aturan tersebut sengaja dibuat oleh Chanel karena ketertarikan berlebihan dari masyarakat Korea untuk produk ini.
Chanel Korea secara tegas memberlakukan aturan di mana setiap pelanggan hanya boleh membali satu tas Timeless Classic flap bag dan Coco Handle hand bag sekali dalam satu tahun.
Advertisement
Aturan 'satu barang satu tahun' juga berlaku untuk semua kategori barang 'kulit kecil', terutama dompet dan tas kecil.
Di department store besar di Seoul, di mana toko Chanel berada, orang-orang terlihat mengantre mulai pagi hari untuk melakukan "open run", atau bergegas masuk ke toko segera setelah toko dibuka.
Mereka rela menunggu berjam-jam untuk memasuki toko sedini mungkin dan meningkatkan kemungkinan mendapatkan barang yang mereka inginkan.
Aturan yang diberlakukan Chanel tersebut muncul karena banyak masyarakat melakukan 'jasa titip' dengan menjual tas lebih mahal dari harga toko.
Selain Chanel, aturan 'satu barang satu tahun' juga diberlakukan oleh Hermes. Hermes hanya memberlakukan pembelian dua tas dalam desain yang sama per tahun.
Kemudian Rolex juga membatasi pembelian per kapita untuk satu atau dua jam tangan setiap tahunnya. Di sisi lain, konsumen bagaimanapun mengharapkan harga jual kembali naik setelah pengumuman pembatasan pembelian per kapita Chanel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
- DPRD DIY Dukung Becak Listrik Jadi Ikon Transportasi Jogja
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
Advertisement
Advertisement



