Mafia Tanah di ATR BPN, KPK Sebut Ada Pengepul Uang Suap dan Pengelola
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku sudah tidak lagi kecanduan ganja setelah 3 bulan ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Sudah hilang, sangat jauh lebih baik," kata Anji dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Banyak hal yang didapat Anji selama berada di RSKO. Treatment yang dijalani di sana benar-benar mengubah hidupnya jadi lebih baik.
"Saya mempelajari penanganan adiksi. Bagaimana mempelajari kondisi psikis pada diri saya," ujarnya.
Baca juga: Dewa Budjana Ceritakan Pertama Kali Belajar Gitar dari Kuli Bangunan
"Saya merasa banyak perubahan dan pembelajaran. Saya diberi tanggung jawab, di sini saya diberi obat teratur secara medis," kata dia lagi.
Sebelumnya, polisi menangkap Anji di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.
Baca juga: Ubah Penampilan Setelah 30 Tahun, Ari Lasso Sukses Bikin Pangling
Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja dan sebuah buku hikayat pohon ganja.
Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021). Dia kemudian direhabilitasi terhitung sejak 25 Juni 2021.
Di persidangan, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
IHSG menguat 0,40 persen ke 6.462,43 saat pasar mencermati respons BI setelah The Fed menaikkan suku bunga 25 bps.
Polresta Sleman menyiapkan gelar perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
Warga Kalibawang mendukung rencana RSUD di utara Kulonprogo dan siap melepas lahan dengan syarat UGR wajar serta tenaga kerja lokal dilibatkan.
Buruh DIY meminta jaminan pesangon masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan Pemda DIY, Kamis (17/9/2026).
Kejagung akan melimpahkan Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan P-21.