Advertisement

Simak Panduan Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

Amanda Kusumawardhani
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Simak Panduan Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes Lokasi rumah karantina pemudik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Boyolali. - Dok. Humas Pemprov Jateng)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pasien positif Covid-19 tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi di rumah.

Dilansir Instagram @kemeneks-ri, Jumat (2/7/2021), berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga di rumah:

Advertisement

  • Hindari kontak dengan orang lain serta tidak beergian dan tidak menerima tamu
  • Gunakan masker dengan benar
  • Cuci tangan dengan sabun secara teratur
  • Jaga jarak
  • Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
  • Tangani sampah dengan hati-hati
  • Gunakan alat makan dan alat mandi tersendiri
  • Ventilasi dan pencahayaan yang baik
  • Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak ada maka lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
  • Kamar tidur terpisah
  • Pemantauan harian gejala
  • Berkoordinasi dengan puskesmas
  • Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
  • Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

News
| Jum'at, 17 April 2026, 19:37 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement