Simak Panduan Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani Jum'at, 02 Juli 2021 11:57 WIB
Simak Panduan Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

Lokasi rumah karantina pemudik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Boyolali./Dok. Humas Pemprov Jateng)

Harianjogja.com, JAKARTA – Pasien positif Covid-19 tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi di rumah.

Dilansir Instagram @kemeneks-ri, Jumat (2/7/2021), berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga di rumah:

  • Hindari kontak dengan orang lain serta tidak beergian dan tidak menerima tamu
  • Gunakan masker dengan benar
  • Cuci tangan dengan sabun secara teratur
  • Jaga jarak
  • Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
  • Tangani sampah dengan hati-hati
  • Gunakan alat makan dan alat mandi tersendiri
  • Ventilasi dan pencahayaan yang baik
  • Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak ada maka lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
  • Kamar tidur terpisah
  • Pemantauan harian gejala
  • Berkoordinasi dengan puskesmas
  • Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
  • Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online