Simak Panduan Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes
Lokasi rumah karantina pemudik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Boyolali./Dok. Humas Pemprov Jateng)
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasien positif Covid-19 tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi di rumah.
Dilansir Instagram @kemeneks-ri, Jumat (2/7/2021), berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga di rumah:
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak beergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun secara teratur
- Jaga jarak
- Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Gunakan alat makan dan alat mandi tersendiri
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak ada maka lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah
- Pemantauan harian gejala
- Berkoordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
- Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Share