MK Putus 4 Uji Materiil Hari Ini, Ada Soal Guru dan Kapolri
MK mengucapkan putusan atau ketetapan empat permohonan uji materiil UU pada Senin, termasuk soal APBN, ITE, Polri, dan KUHAP.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Olahraga rutin baik untuk kesehatan dan kebugaran. Namun akan mendatangkan dampak buruk jika dilakukan secara berlebihan.
dr. Grace Joselini Corlesa, MMRS., Sp.KO, spesialis kedokteran olahraga dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan olahraga harus dilakukan dengan dosis yang tepat dan setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda untuk intensitasnya.
"Setiap orang itu berbeda kalau berlebihan enggak baik atau over training. Kita kalau olahraga juga enggak bisa mengikuti kecepatan orang lain, makanya kalau saya meresepkan olahraga targetnya bukan berapa kilo tapi targetnya adalah hitungan nadi dan waktu," kata dr. Grace dalam forum "Bergerak Aktif dan Optimal".
Olahraga secara berlebihan bisa memberi dampak yang buruk pada kesehatan. Beberapa ciri dari olahraga yang berlebihan di antaranya jantung berdetak kencang meski tidak berolahraga, sering lelah, sulit berkonsentrasi, suasana hati mudah berubah dan sering cedera.
dr. Grace juga menyebutkan beberapa ciri lain dari seseorang yang berlebihan olahraga adalah gangguan menstruasi, sering tidak enak badan, berat badan turun drastis, depresi dan daya tahan tubuh yang melemah.
"Badan terasa nyeri, dehidrasi, radang tendon, gangguan tidur, nafsu makan berkurang, sering flu dan gangguan jantung atau aritmia," ujar dr. Grace.
Jika mulai mengalami gejala-gejala akibat olahraga berlebihan, dr. Grace menyarankan untuk segera mengurangi frekuensi berolahraga. Selain itu, cukupi juga konsumsi makanan sehat dan air minum.
"Berhenti dulu olahraganya, dijeda dulu, konsultasi, bukan berhenti total tapi dikurangi atau diganti jenis olahraganya. Terus frekuensinya dikurangi, cukupi waktu istirahat, istirahat juga bagian dari olahraga dan yang paling penting analisa dari dokter," kata mantan dokter timnas sepak bola wanita AFF itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK mengucapkan putusan atau ketetapan empat permohonan uji materiil UU pada Senin, termasuk soal APBN, ITE, Polri, dan KUHAP.
Karhutla di Sumatra dan Kalimantan ditangani polisi. Sebanyak 138 tersangka ditetapkan dan 8 korporasi diproses hukum.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak generasi muda merencanakan masa pensiun dan memiliki perlindungan sejak pekerjaan pertama.
15.342 RTLH di Gunungkidul masih menunggu perbaikan. Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5,12 miliar untuk 256 rumah.
KPK memeriksa mantan Kadinsos Jatim Alwi dan 26 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos beras PKH periode 2020-2021.
Tiga gunung api, yakni Ibu, Ili Lewotolok, dan Semeru, erupsi pada Senin 7 September 2026 berdasarkan data Badan Geologi PVMBG.