Advertisement
Baru Setahun Bebas, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba
Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018). - suara.com/Wahyu Tri Laksono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali tertangkap polisi. Kali ini kasusnya sama dengan kasus hukum sebelumnya yakni narkoba.
Diketahui, ia pun pernah tersandung kasus narkoba dan menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 lalu. Namun baru setahun, putra raja dangdut kembali tersandung kasus narkoba.
Advertisement
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"Iya benar MR," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pols Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi.
"Amfetamin, itu kan ekstasi kan," ungkapnya.
Meski membenarkan, namun Yusri belum bisa membeberkan kapan dan di mana pelantun lagu terciduk polisi. "Masih diperiksa dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tutur dia.
Saat bebas dari kasus narkoba setahun lalu, Ridho Rhoma sempat menyatakan perasaannya. Ia sempat menangis.
"Terima kasih juga kepada semua yang ada di sini. Telah memberikan bimbingan buat saya. Buat papa juga yang selalu ada. Buat pak pengacara, penggemar dan wartawan juga," tutur Ridho Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali mendekam di bui terkait kasus narkoba setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma dengan hukuman 10 bulan dan diwajibkan jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan. Pada 24 Januari 2019, dia sempat bebas dari hukumannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
Advertisement
Advertisement



