New Normal, Ini 3 Aturan Saat Makan di Warung Pinggir Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Namun, sejumlah aktivitas ekonomi telah mulai menggeliat. Beberapa tempat hiburan seperti mall hingga resto warung pinggir jalan telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan COVID-19.
Meskipun aktivitas jual beli di pinggir jalan telah diperbolehkan, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar momen bercengkrama bersama keluarga dan sahabat saat menyantap makanan pinggir jalan lebih nyaman serta terbebas dari COVID-19.
Baca juga: Efek Jangka Panjang Terinfeksi Corona, Sulit Bernapas Hingga Kabut Otak
Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM) mengunggah panduan aturan makan di pinggir jalan new normal yang harus dilaksanakan oleh semua masyarakat. Berikut aturannya.
1. Terapkan Protokol Kesehatan
Jika Anda ingin nongkrong atau menyantap makanan di kafe, pengunjung harus cuci tangan sebelum dan sesudah masuk kafe. Sedangkan bagi pemilik kafe, harus mengatur jalur pengunjung yang akan masuk dan keluar dari kafe agar tidak terjadi kerumunan atau kepadatan pengunjung.
Baca juga: Mau Memulai Usaha di Desa? Ini 7 Ide Bisnis yang Bisa Anda Kembangkan
2. Saat Transaksi
Ketika akan membayar atau memesan, usahakan untuk menggunakan pembayaran non tunai atau uang digital untuk meminimalisir sentuhan. Jika Anda ingin membungkus makanan, ada baiknya untuk membawa tempat makan sendiri. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga jarak ketika mengantre dengan pengunjung lain.
3. Bagi Pemilik Resto
Selain mengatur jalur keluar masuk dan menyediakan tempat cuci tangan, pemilik restoran juga harus menyediakan sabun, hand sanitizer, dan sesering mungkin membersihkan meja dengan disinfektan.
Selain itu, karyawan yang bertugas termasuk chef juga pelayan wajib melaksanakan protokol kesehatan di restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Jika perlu, petugas, pelayan, hingga chef yang bekerja harus menggunakan face shield agar keamanan dan kebersihan pengunjung serta makanan yang dihidangkan lebih terjaga dari penularan COVID-19.
Itulah tiga aturan makan di pinggir jalan new normal yang harus dilaksanakan. Pastikan untuk selalu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun berada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Larang Angklung di Malioboro karena Dianggap Bukan Tradisi Jogja, Ini Tanggapan Etnomusikolog
- Pelaku Mutilasi Sleman Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Saudaranya di Temanggung
- Pemkab Kulonprogo Terima Penghargaan Digital Government Award 2023
- Sudah Ditangkap, Pelaku Mutilasi Sleman Bekerja di Persewaan Tenda
- GBPH Prabukusumo Minta Masalah Utang Rp3 Miliar PMI Jogja Dibawa ke Jalur Hukum
Advertisement