BBPOM: Waspada Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Obat tradisional merupakan alternatif yang dapat dipilih masyarakat selain obat kimia dalam mengatasi gejala penyakit. Obat tradisional biasanya diminati masyarakat karena minim efek samping.
Idha Wahyu Windarti, staf di BBPOM di Yogyakarta menjelaskan definisi obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sari, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan diterapkan oleh masyarakat.
Advertisement
Obat tradisional digolongkan menjadi tiga menurut klaim dan cara penggunaannya, yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang pembuktian khasiatnya secara empiris turun temurun, memiliki logo lingkaran hijau bergambar daun. Obat herbal terstandar adalah sediaan obat yang berasal dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi, memiliki logo.
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melaluiuji praklinik dan uji klinik, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
"Setelah mengetahui beberapa macam obat tradisional, diharapkan konsumen dapat lebih cermat lagi terhadap produk-produk obat tradisional yang beredar di pasaran," jelasnya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (10/1/2020).
Penyalahgunaan yang marak terjadi adalah penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) ke dalam obat tradisional. Padahal seperti yang kita ketahui, obat tradisional harusnya hanya dibuat dari bahan-bahan alam tanpa ada tambahan senyawa kimia.
Produsen obat tradisional menambahkan BKO dengan tujuan untuk meningkatkan khasiat yang disertakan pada obat tradisional. Namun disisi lain penambahan BKO merupakan hal berbahaya karena dapat menjadi racun di tubuh konsumen.
Penambahan bahan kimia tanpa memperhatikan kondisi fisik, interaksi dan juga masa kadaluwarsa bahan juga sangat beresiko terhadap kesehatan konsumen. Efek samping yang dapat ditimbulkan dengan penggunaan BKO antara lain mual, sakit kepala, nyeri perut, diare, mulut kering bahkan kematian.
"Apabila obat tradisional digunakan dalam jangka waktu lama, dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan penglihatan, stroke, gangguan seksual, gagal ginjal, moon face, maupun hipertensi," jelas Idha.
Langkah cermat terhindar dari obat tradisional yang mengandung BKO adalah pilih produk yang memiliki izin edar dari Badan POM. Obat tradisional memiliki nomor izin edar POM TR (produk dalam negeri) atau POM TI/TL (produk luar negeri) diikuti 9 digit angka.
Cara cek izin edar bisa menggunakan HP android dengan membuka aplikasi Cek BPOM di google play atau melalui website resmi Badan POM ceknie.pom.go.id.
Selain itu pastikan kemasan produk terdapat label nama dan alamat produsen, tanggal kadaluwarsa dan kode produksi. Konsumen juga harus lebih waspada terhadap produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu singkat maupun dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
"Terakhir, berhati-hatilah dengan testimoni pelanggan karena kesembuhan tergantung dari berbagai faktor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Muntahkan Lava Pijar Sabtu Pagi
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Program Air Bersih TNI AD BKKBN Bikin Satu RT Hemat 17 Juta Rupiah Per Bulan, Bisa Untuk Tingkatkan Gizi Keluarga Risiko Stunting
- Pilkada Gunungkidul, 9.485 KPPS Dilantik dan Siap Bertugas
- Pilkada Sleman 2024, Ratusan Petani Antar Uneg-uneg dan Asa untuk Harda-Danang
- Puluhan Warga Pundong Saksikan Rekonstruksi ABG yang Dikeroyok Sampai Meninggal Dunia
- Soal Penghapusan Utang UMKM, Pemkab Gunungkidul Masih Menunggu Aturan Turunan
Advertisement
Advertisement