Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Ini Manfaatnya
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Kris Hatta/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Kris Hatta dituntut 10 bulan penjara atas kasus pemukulan dirinya. Pasca tuntutan itu, ia pun membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya dengan vonis lebih ringan, padahal dengan perkaranya jauh lebih berat.
"Saya dituntut 10 bulan hanya \'kepret\' [mukul] saja dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019) petang.
Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas. Terdakwa itu juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.
"Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya," kata Kris.
Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). "Dia ada sajam dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan," kata Kris dengan nada bertanya.
Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp150 juta kepada pelapor.
"Teman-teman bisa menilai sendiri," katanya.
Kris juga membandingkan perkaranya dengan kasus narkoba yang menimpa rekannya sesama artis yakni Jefri Nichol yang divonis 10 bulan pidana.
"Udah itu kasus Jefri Nichol, dia tuntut 10 bulan, padahal narkoba itu musuhnya negara," kata Jefri.
Sementara itu, tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Messi dan Mbappe memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026. Kane dan Haaland membayangi dalam perebutan Golden Boot yang semakin ketat.
BPS DIY memastikan data Sensus Ekonomi 2026 aman, tidak digunakan untuk pajak maupun pinjol, serta dijamin kerahasiaannya.
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Gerindra menyerahkan kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada KPK dan menegaskan menghormati seluruh proses hukum.
TikTok menjelaskan PHK Tokopedia dilakukan demi efisiensi jangka panjang setelah integrasi bisnis dan restrukturisasi organisasi.