Advertisement
Promosikan Kosmetik Ilegal, Via Vallen Dibayar Sebanyak Ini

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Sejumlah pedangdut kondang di antaranya Via Vallen kini tengah terjerat kasus promosi kosmetik ilegal.
Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus kosmetik ilegal dengan tersangka KIL, pemilik klinik kecantikan asal warga Kediri. Dalam memasarkan kosmetik ilegalnya, KIL memakai jasa para artis untuk menjadi endorse.
Advertisement
Kabarnya bayaran artis yang bersedia menjadi endorse kosmetik ilegal tersebut berkisar antara Rp7 juta sampai Rp15 juta per minggu. Informasinya mereka dikontrak selama dua tahun untuk menjadi endorse kosmetik ilegal. Tak pelak banyak masyarakat yang membeli kosmetik itu.
Dalam kasus kosmetik ilegal ini menyeret enam nama artis karena menjadi endorse. Mereka meliputi Via Vallen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani, DK, OR dan MP. Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan yang pertama pada mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun hanya tiga artis yang terkonfirmasi bersedia memenuhi panggilan penyidik. Tapi jika mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik sampai tiga kali, maka para artis ini akan dijemput untuk dibawa ke mapolda Jatim.
"Sudah dibayar artis ini kalau tidak salah per minggu Rp 7 juta sampai Rp 15 juta, cukup besar. Pada umumnya (dikontrak) 2 tahun, ya tinggal dihitung," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (17/12/2018).
Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. Dirinya meminta pada masyarakat yang terlanjur membeli kosmetik ilegal tersebut supaya tidak dipakai. Sebab mengandung zat mercury yang kini masih diteliti di labfor dan Badan POM.
"Secara teknis kita lakukan pemanggilan 6 artis itu, yang seharusnya 3 artis datang pekan lalu pada hari Selasa. Namun pengacaranya khusus inisal NR memohon dijadwalkan kembali. Sedangkan untuk VV maupun NK akan hadir," ungkap Yusep.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu kehadiran dari para artis tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut proses dari penyidikan kasus ini sesuai dengan petunjuk-petunjuk alat bukti lain.
"Kita membutuhkan keterangan dari para pengedorse. Kami berharap mereka kooperatif," tandasnya.
Seperti diberitakan, anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi kosmetik ilegal di Kediri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan bahan untuk kosmetik.
Petugas juga menangkap pemilik kosmetik ilegal bermerk Derma Skin Care (DSC) Beauty berinisial KIL. Tersangka memasarkan produknya melalui media massa. Bahkan banyak artis-artis yang menjadi endorse kosmetik ilegal ini.
Tersangka KIL mampu menjual sebanyak 750 paket dalam sebulan. Setiap paket dipatok dengan harga Rp 350 ribu dampai Rp 500 ribu. Omset komsetik ilegal ini dalam sebulan mencapai Rp 300 juta. Praktik itu sudah berjalan 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement