Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus
Kemenhaj menghapus lunas tunda ganti haji khusus untuk menutup celah jual beli antrean dan memastikan keberangkatan sesuai nomor porsi.
Ahmad Dhani. /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, SURABAYA – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani menemui babak baru. Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani terkait kasus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Jumat (7/12/2018). Berkas itu dilimpahkan usai dinyatakan lengkap.
"Berkasnya diserahkan ke Kejati Jatim oleh Polda Jatim pukul 13.00 WIB. Berkas itu diterima jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi wartawan, Jumat (7/12/2018).
Seperti diberitakan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan pidana.
Politikus Partai Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemenhaj menghapus lunas tunda ganti haji khusus untuk menutup celah jual beli antrean dan memastikan keberangkatan sesuai nomor porsi.
Pameran buku di Jogja semakin marak, tetapi penjualan belum tentu meningkat. Penyelenggara menyebut pengunjung terbagi dan daya beli menurun.
Kementerian PU membangun lapangan sepak bola standar internasional di 25 Sekolah Rakyat lengkap dengan jogging track dan fasilitas olahraga.
Pemkot Jogja diminta mencermati sungai dan bantaran rawan banjir serta memastikan talut dan sedimentasi ditangani sebelum musim hujan.
Polda Jateng melacak 88 anak dengan kelainan kaki bawaan CTEV untuk memastikan mendapat penanganan medis sesuai kebutuhannya.
Mengenal PM10 dan PM2.5 dalam abu vulkanik serta dampaknya bagi kesehatan pernapasan dan cara mengurangi risiko paparannya.