Advertisement
Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani Masuk Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani menemui babak baru. Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani terkait kasus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Jumat (7/12/2018). Berkas itu dilimpahkan usai dinyatakan lengkap.
"Berkasnya diserahkan ke Kejati Jatim oleh Polda Jatim pukul 13.00 WIB. Berkas itu diterima jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi wartawan, Jumat (7/12/2018).
Advertisement
Seperti diberitakan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan pidana.
Politikus Partai Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement