Satu Jenazah ASN Korban Penembakan KKB Papua Diterbangkan ke Kupang
Jenazah Wili Mbuik, ASN korban penembakan di Muliama, Jayawijaya, dievakuasi ke Jayapura sebelum diterbangkan ke Kupang.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. /Ist-Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA--Ahmad Dipoditiro atau yang biasa dipanggil Dipo Latief memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahannya dengan Nikita Mirzani.
Hal itu dilakukan Dipo dengan mengeluarkan surat talak tiga. Surat talak tersebut telah ditandatangani pada Sabtu, 27 Oktober 2018, pekan lalu dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dipo menyatakan, keputusan untuk mengakhiri hubungan dengan Nikita merupakan pilihan terbaik, karena hubungan mereka tidak memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak.
"Jika diteruskan hasilnya juga tidak akan baik. Keputusan ini adalah yang terbaik untuk mas Dipo dan semoga juga demikian bagi mantan istrinya," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum Dipo dalam siaran persnya.
Dia juga mengatakan bahwa talak tiga yang dilakukannya ini dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dan pengaruh dari pihak manapun juga. Surat talak III ini merupakan kelanjutan dari talak sebelumnya yang juga sudah dijatuhkan Dipo kepada Nikita pada 5 Juli 2018 lalu.
Davy juga mengatakan bahwa talak tiga yang dilakukan Dipo ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum Nikita berbicara kepada media pada awal November yang menyatakan Nikita akan mengajukan gugatan cerai. “Nikita berbicara dengan media pada 1 November 2018, sementara talak tiga dilakukan pada 27 Oktober 2018,” katanya.
Adanya talak tiga ini tidak membuat laporan Dipo kepada Nikita di Kepolisian, dicabut. Menurut Davy, laporan di kepolisian tetap berjalan. Saat ini ada beberapa laporan Dipo kepada Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan. Diantaranya yakni terkait kasus dugaan penggelapan barang-barang milik Dipo oleh Nikita, seperti mobil mewah dan lainnya. Lalu ada lagi terkait laporan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Laporan polisi yang disampaikan mas Dipo terhadap NM tetap lanjut. Mas Dipo sangat dirugikan dengan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh NM," tutur Davy.
Selain itu, Dipo juga tengah menyiapkan satu laporan lainnya terhadap Nikita kepada Kepolisian, yakni terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Saat ini laporannya sedang dipersiapkan,” pungkas Davy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jenazah Wili Mbuik, ASN korban penembakan di Muliama, Jayawijaya, dievakuasi ke Jayapura sebelum diterbangkan ke Kupang.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggelar bedah buku Rahasia Sukses Branding UMKM: 16 Rahasia Branding yang Bisa Langsung
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY 11 September 2026 di Kalurahan Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan.
Jadwal SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 di MPP & Satpas, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan serta SIM baru.
Jadwal SIM Satlantas Polres Kulonprogo 11 September 2026 di Satpas 1450, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
Jadwal SIM Keliling Polresta Yogyakarta 11 September 2026 di Alkid, MPP, & Satpas, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan SIM baru.