Advertisement
Praperadilan Kasus Video Porno Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho.
Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan di luar wewenang pengadilan.
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani, Selasa (7/8/2018).
Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon sepenuhnya menerima hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Namun di sisi lain, pihaknya tetap meminta penyidik kepolisian untuk segera menangani perkara tersebut.
"Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik, ya katakan lah enam bulan. Tiga sampai enam bulan ini mereka bisa atau enggak," kata Nugroho usai sidang.
Kendati menerima hasil putusan, Kurniawan Adi Nugroho tetap berharap kepolisian bersedia mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila kelak hasil penyidikan mereka tidak membuahkan hasil.
"Toh enggak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama. Delapan tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," tandas Kurniawan Adi Nugroho.
Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
Dalam isi gugatan, pemohon meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Sebagai informasi, keduanya dijadikan tersangka atas peredaran video porno tersebut.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," bunyi permohonan Nugroho dalam gugatan.
Selain poin di atas, pemohon juga meminta pada polisi untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis. Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Soal Penembakan Delegasi di Jenin, Prancis Akan Panggil Dubes Israel
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Perhatian! Ada Pemadaman Listrik Siang Ini di Gunungkidul hingga Pukul 16.00 WIB
- Hari Kebangkitan Nasional ke-117, DIY Berkembang Bersama Pemuda dan Dunia Digital
- Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
- Jadi Solusi Food Waste hingga Bantu Kelompok Rentan, Pemkot Jogja Luncurkan Foodbank Lumbung Mataraman
- Kasus Leptospirosis Diklaim Menurun, Dinkes Gunungkidul Pastikan Belum Ada Kasus Kematian di Tahun Ini
Advertisement