Advertisement
Bunuh Hewan Dilindungi, Salman Khan Divonis 5 Tahun Bui
Advertisement
Harianjogja.com, MUMBAI-Bintang besar Bollywood Salman Khan dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membunuh dua ekor antelope India atau yang disebut juga blackbuck. Di India, blackbuck adalah jenis hewan dilindungi.
Kasus ini sebenarnya adalah kasus lama yang terjadi pada 1998 namun mencuat kembali. Khan, 52, dijatuhi hukuman lima tahun dari maksimal hukuman enam tahun yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Langka India. Ia juga didenda sebesar US$154 atau sekitar Rp2,07 juta. Atas vonis ini, Khan bisa mengajukan banding, sayangnya belum diketahui hal itu akan dilakukannya.
Insiden itu terjadi pada 1998 di dekat Jodhpur, di negara bagian barat Rajasthan. Saat itu Khan sedang terlibat pembuatan film Hum Saath Saath Hain (We Are All Together). Saat istirahat pengambilan gambar, Khan berburu secara ilegal bersama aktris Neelam, Tabu dan Sonali Bendre. Ikut juga dalam perburuan itu Saif Ali Khan (yang kini tengah membintangi serial India pertama Sacred Games di channel aplikasi film berbayar, Netflix).
Menurut pemberitaan lokal di India, dalam pernyataanya, Khan menyebut ia tak bersalah dan mengatakan dua hewan dilindungi itu mati karena sebab alami. Kejadian ini menurut Khan adalah kesengajaan pihak tertentu agar dia diposisikan sebagai orang yang bersalah.
Kasus hukum ini bukan kali pertama yang menjerat Khan. Menurut Hollywood Reporter, Kamis (5/4), pada 2015 ia juga divonis bersalah karena kasus tabrak lari yang menewaskan seorang gelandangan dan melukai beberapa orang. Khan sedang mabuk ketika menyetir di jalanan Kota Mumbai, India pada 2003. Khan lolos dari hukuman setelah menang di pengadilan tinggi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Newswire
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UNISA Mulai Uji Coba Makan Bergizi ke Siswa TK Aisyiyah dan SD Muhammadiyah
- Anggota DPRD DIY Agus Sumaryanto Meninggal Dunia
- Triwulan Pertama 2025, Akses Jalan Masuk TPST Dingkikan Bantul Ditargetkan Sudah Siap
- Ketersediaan Kebutuhan Pokok di Gunungkidul Dipastikan Aman
- Pusat Rehabilitasi YAKKUM Kuatkan Partisipasi Politik Difabel Melalui Sekolah Gradiasi
Advertisement
Advertisement