Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Ekstasi./cbc.ca
Harianjogja.com, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan. Baru-baru ini, instansi tersebut mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal yang penjualannya tidak dilakukan oleh sarana farmasi resmi selama triwulan pertama 2019.
"Selama Januari hingga Maret ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual secara \'online\'," kata Kepala BBPOM Semarang Safriansyah di Semarang, Jumat (10/5/2019).
Dari tiga kasus tersebut, kata dia, diamankan barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek.
Ia menjelaskan obat-obatan ilegal tersebut antara lain Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine, yakni obat yang bekerja dengan menekan saraf pusat.
"Obat-obatan ini menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya, serta dapat pula menyebabkan kecanduan," kata dia.
Di sarana resmi farmasi, lanjut dia, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter.
Oleh karena itu, tiga tersangka yang dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring.
Ia menyebut banyak pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda.
Selain harganya lebih murah dibanding narkotika, kata dia, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika.
Sebanyak 105.000 butir obat ilegal senilai Rp218 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.