Kapolda dan Pangdam Bakal Dimutasi jika Gagal Tangani Karhutla
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan Kapolda dan Pangdam bisa dimutasi jika gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Ilustrasi rambut/Reuters
Harianjogja.com, YUNNAN--Seorang pria tiba-tiba menggigil dan berkeringat setelah ia keramas. Usut punya usut, bukannya menggunakan sampo, ia ternyata keramas dengan menuangkan pestisida pada rambutnya lantaran salah ambil.
HiMedik melansir dari worldofbuzz, pria yang tidak diketahui identitasnya itu dilaporkan tinggal di Kunming, Provinsi Yunnan.
Ia menyimpan botol pestisida dichlorovos yang lebih dikenal sebagai DDVP tepat di sebelah samponya. Dia baru menyadarinya setelah dia mencium bau zat beracun saat keramas.
Segera setelah itu, pria tersebut membilas rambutnya menggunakan air dan cuka serta mencukur rambutnya. Ia juga mulai mengalami gejala-gejala seperti menggigil dan berkeringat.
Pria itu kemudian mencari perawatan di Rumah Sakit Pengobatan Tradisional Tiongkok Yunnan.
"Kami harus menggunakan pisau cukur sekali pakai. Beberapa dokter memotong rambut dengan gunting dan kemudian dicukur habis," kata Wakil direktur departemen darurat rumah sakit, Wu Ying.
Sebagai informasi, DDVP adalah bahan untuk keperluan rumah tangga dan industri. Namun, telah dilarang pengunaannya di Uni Eropa selama 20 tahun terakhir karena tingkat racunnya yang tinggi dan efeknya yang bertahan lama terhadap lingkungan.
Bahan tersebut juga dilarang oleh beberapa pemerintah Kota China, seperti di Guangzhou. Namun, zat beracun ini masih tersedia untuk dijual di banyak daerah lain, seperti Kunming.
Di beberapa daerah pedesaan, orang cenderung menggunakan zat beracun untuk mengobati gatal, kutu, dan eksim.
Kasus lain melibatkan seorang gadis berusia lima tahun dari provinsi Henan di Cina tengah yang hampir mati setelah neneknya mencuci rambut dengan DDVP untuk menghilangkan kutu di kepalanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan Kapolda dan Pangdam bisa dimutasi jika gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.
Kemenkeu mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda untuk membantu kebutuhan gaji PPPK dan belanja daerah.
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.