Ahmad Dhani Dituntut Penjara 2 Tahun

Newswire
Newswire Senin, 26 November 2018 17:13 WIB
Ahmad Dhani Dituntut Penjara 2 Tahun

Ahmad Dhani. /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani dituntut penjara dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Dwiyanti, ayah dua anak itu telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).

"Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartusim Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan.

"Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku tak sabar menanti jaksa membacakan tuntutan. Menurut Dhani, kalau tuntutan yang diterimanya lebih tinggi daripada yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia menganggapnya sebagai lelucon.

"Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada Ahok. Itu adalah lelucon of the year, jokes of the year," kata Ahmad Dhani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online