Kemkomdigi Jelaskan Maksud Pernyataan Prabowo soal Londo Ireng
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Foto lawas Ahmad Dhani dan Menkopolhukam Wiranto. [Instagram @ahmaddhaniprast]/suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA -- Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani baru-baru ini unggah fotonya lawasnya bersama Menkopolhukam Wiranto. Foto ini diunggah tak lama setelah suami penyanyi Mulan Jameela ini dicekal.
Di foto itu, Ahmad Dhani sedang duduk santai dengan Wiranto di sebuah ruangan. Dhani mengenakan setelan serba loreng, sedangkan Wiranto berkemaja motif kotak-kotak dan celana panjang warna gelap.
Di caption, Ahmad Dhani menerangkan status dirinya yang terancam dicekal dan dilarang bepergian ke luar negeri.
"Piye ini Pak , aku tercekal wah wah wah wah wah," tulis Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, polisi resmi mengirimkan surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi ke Ahmad Dhani. Polda Jatim mengambil langkah pencekalan terhadap pentolan grub band Dewa 19 sebagai langkah antisipatif dalam rangka penyidikan. Surat pencekalan dikirimkan, Jumat (19/10/2018).
"Yang kita lakukan sebagai langkah antisipatif penyidikan. Janganlah kita dibuat beban atas ketidakhadiran yang bersangkutan karena berada di luar negeri," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Untuk itu, tegas mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, Polda Jatim berharap surat cekal dari Dirjen Imigrasi bisa segera turun.
"Kami harap surat pencekalan segera turun secepatnya," pubgkasnya.
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal. Kuasa hukum menilai alat bukti penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum.
Kemendagri memetakan daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji ASN akibat pemangkasan dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2026.
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Upacara peringatan Hari Jadi ke-222 Kabupaten Klaten di Alun-alun Klaten berlangsung khidmat, Selasa (28/7/2026). Upacara digelar dengan nuansa adat Jawa.