Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Patah hati ilustrasi/ist-Planet Science
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah putus cinta biasanya hati gundah gulana. Lalu tanpa terkendali menghubungi mantan pasangan. Padahal sebaiknya hal itu tidak dilakukan.
Menurut psikoterapis dari New York Rachel Sussman dan psikolog asal New York, Guy Winch orang yang diputus seharusnya menjadi yang menentukan kapan ingin memulai kontak dengan mantannya.
"Orang yang patah hati setelah beberapa waktu, berhak untuk bilang, ‘Bisakah kita bicara? Bisakah kita membahas ini lagi?\'”Kata Sussman belum lama ini seperti dilansir Time.
Tetapi, mereka harus mengambil waktu sebelum mencoba menjadi teman, jika mereka mengambil langkah itu.
Biarkan setidaknya tiga bulan berlalu sebelum memulai pertemanan apa pun, kata Winch. Kebanyakan orang yang mengikuti aturan ini memilih untuk tidak menghubungi kembali.
Jika Anda adalah orang yang mengakhiri hubungan, Winch menyarankan Anda mempersiapkan diri untuk kemungkinan itu dan memberikan mantan Anda ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.