Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi sebagai Jurnalis Korban KM Arupadatu I
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.
Jennifer Dunn. /Ist-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menutut artis yang juga istri siri Faisal Haris, Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jennifer Dunn secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang Jennifer Dunn akan dilanjutkan pada 31 Mei mendatang dengan agenda pembelaan.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn diamankan polisi di kediamannya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu.
Ini merupakan kali ketiga Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah dibekuk polisi pada 2005 dan 2009.
Tuntutan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap artis Jennifer Dunn memang membuat kesal banyak masyarakat, Shafa Harris adalah salah satunya.
Sementara Jennifer Dunn menangis tersedu-sedu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) kemarin, putri Faisal Haris dari Sarita Abdul Mukti ini mengaku tak terkejut dengan tuntutan tersebut, meski mungkin ia tetap kesal.
Lewat instagram story-nya yang sempat beredar di akun gosip, perempuan yang viral karena melabrak Jennifer Dunn di salah satu mall di Jakarta ini menuliskan responnya atas putusan tersebut.
"not suprised, sooo money talks huh? Hahahah," katanya.

Bersama tulisannya ini pula, Shafa juga mengutip kata-kata bijak soal uang dan kehidupan.
"Ada beberapa hal yang dapat dibeli dengan uang, seperti tata krama, moral dan kecerdasan," katanya.
Setuju dengan Shafa, warganet pun menyayangkan hasil vonis terhadap artis yang tersangkut kasus narkoba ini.
"Ya begitulah hukum di negara ini,, seorang nenek2 ambil 1 buah kelapa aja dihukum 1thn, lah ini yg kasus narkoba sampe 3x cuma dituntut hukuman 8 bln aja bahkan lbh cpt dari usia kehamilan,,,miris sekali hukum dinegeriku ini! " tulis @ceniel_09
"8\'bulan ??? gak heran karena uang pun berbicara. Alemoomg kalo uang si daddy sampai habis buat si jedun," tulis akun @mak_nyinyiir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.
Toyota Hiace menabrak truk di Tol Pemalang KM 306. Dua penumpang mengalami kaki terjepit dan dievakuasi tim SAR.
Kebakaran Gunung Lawu meluas ke hutan lindung Ngawi. Tiga titik api masih menyala dengan luas area terbakar sekitar 13 hektare.
Basarnas Banda Aceh membagi empat tim untuk mencari Ho Wee Han, wisatawan Malaysia yang hilang saat menyelam di perairan Sabang.
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
Dewa United menang 3-1 atas Borneo FC di Stadion Segiri lewat gol Johnathan Pereira dan dua gol Denilson.