K-POP : Manajer Ladies' Code Dipenjara 1 Tahun

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Selasa, 27 Januari 2015 14:20 WIB
K-POP : Manajer Ladies' Code Dipenjara 1 Tahun

K-pop, manajer Ladie's Code oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa yang menangani kasus kecelakaan http://www.harianjogja.com/baca/2014/12/09/k-pop-road-manager-ladies-code-dituntut-25-tahun-558567">Ladies' Code mengajukan banding untuk sopir mobil sekaligus manajer grup tersebut, Park.

Pengadilan pada 15 Januari 2015 memutuskan Park menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan. Adapun berdasarkan Star News pada 26 Januari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman dua tahun enam bulan. Namun pengadilan menolak tuntutan tersebut.

Park saat ini ditahan di Suwon, berencana naik banding. Guna mendapatkan keringanan hukum, pengacaranya menemui keluarga korban.

Sementara Polaris Enterainment memberikan komentar,"Situasi ini memberikan dampak bagi kedua belah pihak. Berat bagi kami mengintervensi," terang dia seperti dikutip dari Soompi, Minggu (25/1/2015).

Keterangan tersebut menyiratkan jika Polaris Entertainment juga berupaya melakukan perundingan dengan keluarga Ladies' Code.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online