Restitusi Pajak Membengkak, Menkeu Purbaya Rombak Besar DJP
Menkeu Purbaya merombak DJP usai lonjakan restitusi pajak. Ini daftar pejabat baru dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Perbincangan soal “pajak warisan” kembali ramai di media sosial, terutama di platform X. Isu ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait proses balik nama atas tanah dan bangunan yang dianggap dikenai pajak tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa warisan pada dasarnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, ahli waris tidak dikenai PPh atas harta berupa tanah atau bangunan yang diterima dari pewaris.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru.
“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, khususnya Pasal 200 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa pengalihan harta karena warisan tidak dikenai kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Meski bebas dari PPh, ahli waris tetap diwajibkan menjalani prosedur administrasi untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Salah satunya dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
Permohonan SKB dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui sistem daring Coretax DJP. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan SKB umumnya hanya memerlukan waktu maksimal tiga hari kerja.
Dalam proses pengajuan, ahli waris juga wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti surat pernyataan pembagian warisan sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
DJP menilai, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat selama ini muncul karena adanya perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Banyak yang mengira keduanya sama, padahal memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.
Untuk PPh, pemerintah pusat memberikan pembebasan melalui mekanisme SKB. Namun, BPHTB tetap dikenakan karena merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak keliru memahami istilah “pajak warisan”. Warisan tidak dikenai PPh, tetapi tetap ada kewajiban BPHTB sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan haknya dalam mengajukan SKB agar proses balik nama aset warisan dapat dilakukan tanpa beban pajak penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menkeu Purbaya merombak DJP usai lonjakan restitusi pajak. Ini daftar pejabat baru dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Trump hubungi Venezuela usai gempa M7,5. Korban 920 tewas, bantuan internasional terus berdatangan.
Dembele cetak hattrick cepat saat Prancis kalahkan Norwegia 4-1 dan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026.
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.