Gol Justin Hubner Muncul Bersamaan dengan Kabar Pahit Garuda
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Foto ilustrasi anak-anak Indonesia dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha di Kota Jogja yang viral beberapa hari lalu menjadi alarm penting bagi para pelaku usaha jasa penitipan anak.
Kejadian ini semakin menyadarkan masyarakat bahwa keberadaan lembaga penitipan anak yang legal dan memiliki izin resmi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan dasar yang melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
Bagi Anda yang berencana membuka usaha daycare, memahami seluk-beluk perizinan usaha daycare sejak awal adalah langkah paling krusial sebelum memulai operasional.
Berikut panduan lengkap mengurus izin usaha daycare di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Pahami Dulu Klasifikasi Usaha (KBLI)
Sebelum mengurus dokumen, pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI dari bisnis yang akan dijalankan. Usaha daycare termasuk dalam kode KBLI 85134 dengan klasifikasi "Pendidikan Taman Penitipan Anak" .
Klasifikasi ini memiliki tingkat risiko tinggi karena menyangkut keselamatan anak usia dini. Kategori ini mencakup program pendidikan untuk anak mulai dari lahir hingga 6 tahun, dengan prioritas anak dari usia 0 hingga 4 tahun. Pastikan pada saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Anda mencantumkan kode KBLI yang tepat agar tidak ditolak oleh sistem.
2. Siapkan Dokumen Administrasi dan Identitas Diri
Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, terdapat berbagai persyaratan administratif yang harus disiapkan:
Untuk Perseorangan:
3. Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
Setelah dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat ini, perizinan berusaha di Indonesia telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menjadi fondasi utama perizinan berusaha di Indonesia.
Cara mendapatkan NIB:
4. Ajukan Izin Operasional ke Dinas Pendidikan Setempat
Meskipun NIB sudah dikantongi, operasional daycare belum bisa berjalan. Pelaku usaha wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Penting untuk diketahui bahwa aturan mengenai perizinan di daerah bersifat dinamis. Beberapa daerah masih sangat bergantung pada aturan lama seperti Permendikbud 25/2018, sementara daerah lain mungkin sudah mulai bertransisi ke aturan yang lebih baru. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kota Anda untuk mengetahui prosedur final saat ini.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat, Anda bisa mengajukan Izin Operasional yang biayanya tidak dipungut biaya (gratis).
5. Jamin Kualitas dan Keamanan Sesuai Standar
Pembahasan izin usaha seringkali berhenti pada legalitas, namun seorang pengusaha daycare juga wajib memenuhi standar kualitas. Terdapat dua regulasi penting yang mengatur teknis operasional:
Permendikbud 137 Tahun 2014: Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang mengatur tingkat pencapaian perkembangan, standar pendidik, hingga sarana prasarana.
Permendikdasmen 1 Tahun 2026: Standar Proses terbaru yang mulai berlaku di tahun ini untuk memastikan metode pengajaran anak usia dini terus berkembang.
Selain itu, untuk meminimalisir risiko kecelakaan atau tindak kekerasan, pastikan Anda memiliki rasio jumlah pengasuh dan anak yang ideal serta menyediakan sarana bermain yang aman.
Kasus di Kota Jogja menunjukkan, daycare ilegal tanpa izin operasional rentan menimbulkan masalah hukum serius bagi pemiliknya. Dengan mengikuti prosedur perizinan usaha daycare yang lengkap, Anda tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses mempertahankan gelar China Open 2026 usai mengalahkan Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.