Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi salat - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Hari Raya Kurban atau Iduladha jatuh pada Hari Jumat, sebagian orang bertanya apakah wajib melakukan salat Jumat seusai melaksanakan salat Id.
Dilansir dari akun X Muhammadiyah, Rabu (4/6/2025), Rasulullah melaksanakan salat Jumat, terlebih kondisi saat ini sangat mudah menemukan lokasi salat Id dan salat Jumat.
"Dihimbau pada setiap Muslim (terutama laki-laki) untuk tetap melaksanakan ibadah salat Jumat," dikutip.
Karena Rasulullah juga melaksanakan salat Jumat, terlebih kondisi saat Iduladha sangat mudah menemukan lokasi salat Id dan salat Jumat. Maka Muhammadiyah mengimbau kepada pria untuk tetap melaksanakan salat Jumat pada 6 Juni 2025.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Vs China di GBK, Erick Thohir: Jangan Terlena Jika Menang
Dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id, hadis disebutkan:
Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan. Ketika itu Rasulullah bersabda “Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silahkan pulang” (HR aṭ-Ṭabarānī).
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan Rukhsah (keringanan) bagi umatnya. Artinya, mereka yang sudah menunaikan ibadah salat Id diperbolehkan untuk tidak lagi melaksanakan salat Jumat.
Mazhab Hanbali juga memiliki pendapat yang serupa dengan adanya keringanan. Dalam mazhab ini, orang yang telah melaksanakan Salat Id diperbolehkan untuk tidak menghadiri Salat Jumat. Keringanan ini terutama berlaku bagi penduduk luar kota (baduwi). Namun, penting dicatat, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan Salat Zuhur sebagai pengganti Salat Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.