Kementerian HAM Dukung Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Artis Jonathan Frizzy. /Dok.
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis Jonathan Frizzy alias JF sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).
"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Michael juga menyebutkan, JF mendapatkan barang tersebut dari negara Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain, yaitu EDS. "Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah," katanya.
BACA JUGA: Jawa Tengah Menjadi "Kuburan" Caleg Artis & Eks Olahragawan
Sementara saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tes urine kandungan narkoba dari JF, Michael menyebutkan hasilnya negatif.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu.
Namun, JF dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.
Michael menjelaskan, JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras. "JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
BACA JUGA: Burgerkill Akan Tampil dengan Konsep Spesial di Kustomfest
Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.