CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Peserta mengikuti UTBK di UGM, Minggu (14/5/2023)/Istimewa-Humas UGM
Harianjogja.com, JAKARTA— Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) akan digelar mulai 23 April hingga 3 Mei 2025. Selain persiapan pemahaman materi ujian, peserta perlu mengetahui aturan pakaian yang dikenakan saat hari pelaksanaan ujian.
Peserta dihimbau untuk mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh panitia. Sebab, aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama ujian UTBK-SNBT berlangsung.
Merujuk pada laman helpdesk SNPMB, dalam tata tertib UTBK 2025 tertulis para peserta dilarang mengenakan kaos oblong (t-shirt) dan wajib memakai alas kaki sepatu.
Ada sejumlah rekomendasi aturan berpakaian yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan UTBK-SNBT, mengacu kebijakan dari tahun sebelumnya. Berikut penjelasannya.
1. Kemeja atau blus
Peserta dianjurkan untuk mengenakan kemeja atau blus berlengan panjang atau pendek, dengan tampilan rapi dan sopan.
2. Celana panjang atau rok di bawah lutut
Peserta diperbolehkan memakai celana panjang berbahan denim, chino, atau katun. Lalu, celana atau rok (bagi perempuan) yang dipakai harus memiliki panjang di bawah lutut.
3. Alas kaki tertutup
Peserta diwajibkan memakai sepatu tertutup selama ujian berlangsung. Penggunaan sandal atau alas kaki terbuka tidak diperbolehkan.
1. Kaos oblong (t-shirt)
Peserta dilarang memakai kaos oblong tanpa kerah. Sehingga, peserta dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang lebih rapi seperti kemeja atau baju yang memiliki kerah.
2. Jaket, sweater, atau hoodie
Penggunaan jaket, sweater, atau hoodie selama ujian UTBK tidak diperbolehkan. Peserta dianjurkan untuk mengenakan pakaian satu lapis yang nyaman.
3. Celana pendek atau celana dengan sobekan
Peserta tidak diperbolehkan memakai celana pendek atau celana panjang yang memiliki sobekan, seperti ripped jeans, atau model yang kurang pantas lainnya.
1. Penataan rambut wanita dan laki-laki
Bagi peserta yang memiliki rambut panjang hingga menyentuh bahu atau menutupi wajah, diwajibkan untuk mengikat rambut dengan rapi dan tidak menganggu saat mengerjakan ujian.
2. Penggunaan kerudung
Bagi peserta wanita yang memakai kerudung, pastikan agar kerudung terpasang dengan rapi dan tidak mengganggu proses ujian.
3. Riasan wajah dan perhiasan
Peserta wanita dianjurkan untuk tidak menggunakan riasan wajah yang berlebihan atau perhiasan mencolok.
Selain mematuhi aturan berpakaian, peserta UTBK-SNBT diharapkan tidak lupa membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu peserta ujian, kartu identitas, dan fotocopy ijazah SMA/sederajat.
Lalu, peserta perlu memperhatikan jadwal, lokasi, dan ruangan pelaksanaan ujian masing-masing agar tidak terjadi kesalahan atau terlambat mengikuti ujian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Simak profil, pendidikan, karier, dan pandangan fiskalnya.
TPT lulusan D4-S3 di DIY mencapai 3,94% pada Mei 2026. Disnakertrans DIY menyoroti ketidaksesuaian kompetensi dan kebutuhan industri.
Pegadaian Championship 2026/27 resmi bergulir. Sebanyak 273 pertandingan akan disiarkan EMTEK Media melalui TV dan platform digital.
Kasus DBD Kota Jogja turun dari 233 menjadi 82 kasus hingga Agustus 2026. Dinkes memperkuat PSN 3M Plus jelang musim hujan.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan mempelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diajukan perkumpulan Kades AMJ.