Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Minta Putusan Dikaji Ulang
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
Sepeda listrik - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SURABAYA–Usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun sehingga diharapkan pihak terkait dapat mematuhi ketentuan itu agar pemakainya terhindar dari risiko kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno mengatakan salah satu ketentuan usia pengguna sepeda listrik seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan. Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
BACA JUGA: Keren! Tukang Las Mampu Ciptakan Sepeda Listrik Tenaga Surya
"Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet," katanya di sela sosialisasi keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek, Selasa (10/9/2024).
Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
Di samping itu, penggunanya harus memenuhi ketentuan di antaranya, menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu di antaranya permukiman, "car free day", kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses sembarangan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Ia juga mengaku telah menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP di daerah itu. "Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak," katanya.
Ia juga mengharapkan agar jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, maka harus dengan pendampingan orang tua. "Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Siswa belum terdaftar PIP 2026 bisa mengajukan via sekolah. Simak syarat, dokumen, dan besaran bantuan SD Rp450 ribu hingga SMA Rp1,8 juta.
Sisa roket Falcon 9 milik SpaceX menghantam Bulan dekat Kawah Einstein. NASA dan ilmuwan dunia kini memburu kawah baru yang terbentuk untuk kepentingan peneliti