Kinerja BPR/BPRS Tumbuh di 2026, Aset Tembus Rp236 Triliun
OJK mencatat industri BPR/BPRS tetap tumbuh hingga Maret 2026 dengan aset Rp236,69 triliun dan permodalan kuat.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pada April mendatang, Indonesia menyambut Hari Raya Idulfitri. Dengan begitu, banyak pekerja sudah mulai menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang Hari Raya Keagamaan.
Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023, THR Lebaran wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR yang bakal diterima pekerja/buruh?
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Namun, jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.
BACA JUGA: Begini Rumus Menghitung THR 2023
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mencatat industri BPR/BPRS tetap tumbuh hingga Maret 2026 dengan aset Rp236,69 triliun dan permodalan kuat.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Perbaikan Jalan Srandakan-Poncosari-Pandansimo Bantul mencapai 43,309 persen, melampaui target dan ditargetkan selesai 28 Desember 2026.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.