Program Makan Bergizi Gratis Diperluas, Penerima Tembus 60 Juta Orang
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjangkau 60 juta penerima, libatkan ribuan SPPG, UMKM, dan tenaga kerja nasional.
Ilustrasi asuransi./orixinsurance.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Musibah dan bencana bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Untuk memberikan perlindungan baik jiwa maupun harta yang dimiliki, tentunya dibutuhkan asuransi sesuai kebutuhan.
Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Sabtu (6/1/2024), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia sepanjang 2023.
Bencana alam ini terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan. “Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi,” tulis OJK.
BACA JUGA: OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun
Lantas, apa saja jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang? OJK menyampaikan bahwa masyarakat perlu memiliki asuransi properti.
Asuransi ini bisa melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi.
Selain itu, asuransi kendaraan juga bisa menjadi pelindung. Sebab, asuransi kendaraan dapat melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilangan kendaraan.
BACA JUGA: OJK Terima 1.400 Aduan Konsumen Asuransi, Susah Klaim Mendominasi
Berikutnya, asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan biaya medis. Ini meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis.
OJK menambahkan bahwa memiliki asuransi jiwa juga penting. Sebab, asuransi jiwa dapat memberikan pelindungan finansial bagi keluarga jika tertanggung meninggal dunia.
1. Pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.
2. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.
3. Pemegang polis harus memastikan telah mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
4. Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.
5. Pastikan perusahaan asuransi mengantongi izin usaha dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjangkau 60 juta penerima, libatkan ribuan SPPG, UMKM, dan tenaga kerja nasional.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.