Harga Ayam dan Telur Naik, Dapur MBG Diminta Beli dari Peternak
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Ilustrasi asuransi./orixinsurance.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Musibah dan bencana bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Untuk memberikan perlindungan baik jiwa maupun harta yang dimiliki, tentunya dibutuhkan asuransi sesuai kebutuhan.
Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Sabtu (6/1/2024), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia sepanjang 2023.
Bencana alam ini terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan. “Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi,” tulis OJK.
BACA JUGA: OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun
Lantas, apa saja jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang? OJK menyampaikan bahwa masyarakat perlu memiliki asuransi properti.
Asuransi ini bisa melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi.
Selain itu, asuransi kendaraan juga bisa menjadi pelindung. Sebab, asuransi kendaraan dapat melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilangan kendaraan.
BACA JUGA: OJK Terima 1.400 Aduan Konsumen Asuransi, Susah Klaim Mendominasi
Berikutnya, asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan biaya medis. Ini meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis.
OJK menambahkan bahwa memiliki asuransi jiwa juga penting. Sebab, asuransi jiwa dapat memberikan pelindungan finansial bagi keluarga jika tertanggung meninggal dunia.
1. Pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.
2. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.
3. Pemegang polis harus memastikan telah mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
4. Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.
5. Pastikan perusahaan asuransi mengantongi izin usaha dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.