5 Tips Memilih Asuransi yang Aman Menurut OJK

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Sabtu, 06 Januari 2024 16:17 WIB
5 Tips Memilih Asuransi yang Aman Menurut OJK

Ilustrasi asuransi./orixinsurance.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Musibah dan bencana bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Untuk memberikan perlindungan baik jiwa maupun harta yang dimiliki, tentunya dibutuhkan asuransi sesuai kebutuhan.

Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Sabtu (6/1/2024), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia sepanjang 2023.

Bencana alam ini terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan. “Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi,” tulis OJK.

BACA JUGA: OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun

Lantas, apa saja jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang? OJK menyampaikan bahwa masyarakat perlu memiliki asuransi properti.

Asuransi ini bisa melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi.

Selain itu, asuransi kendaraan juga bisa menjadi pelindung. Sebab, asuransi kendaraan dapat melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilangan kendaraan.

BACA JUGA: OJK Terima 1.400 Aduan Konsumen Asuransi, Susah Klaim Mendominasi

Berikutnya, asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan biaya medis. Ini meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis.

OJK menambahkan bahwa memiliki asuransi jiwa juga penting. Sebab, asuransi jiwa dapat memberikan pelindungan finansial bagi keluarga jika tertanggung meninggal dunia.

Berikut adalah tips memilih produk asuransi dengan tepat dari OJK.

1. Pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.

2. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.

3. Pemegang polis harus memastikan telah mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.

4. Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.

5. Pastikan perusahaan asuransi mengantongi izin usaha dari OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online